Berita Pemerintahan

DPRD Jepara Ungkap Masa Kerja Pansus Kasus BJA Diperpanjang hingga Keluar Hasil Persidangan

RAPAT: Suasana rapat Pansus Hak Interpelasi Pencabutan Izin PT BPR Bank Artha Jepara di Gedung DPRD Jepara pada Jumat, 26 Juli 2024. (Tomi Budianto/Mantranews.id)

JEPARA, Mantranews.id Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara mengungkapkan bahwa masa kerja Pansus Hak Interpelasi terkait pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA) akan diperpanjang sampai keluarnya hasil persidangan yang masih berlangsung hingga akhir Juli 2024.

Perpanjangan masa kerja tersebut ditengarai karena proses hukum pidana dan perdata tidak berjalan beriringan. Salah satu penyebabnya karena mantan direktur utama BJA Jhendik Handoko dua kali mangkir dari pemanggilan tim pansus.

“Kami sudah mengundang Pak Jhendik selama 2 kali, dan pihaknya tidak pernah hadir, dan tidak ada yang tau dia dimana,” kata Ketua Pansus Hak Interpelasi Kasus BJA, Padmono Wisnugroho, pada Jumat, 26 Juli  2024.

Wisnu menjelaskan kalau dari proses hukum sudah berjalan, yaitu secara perdata yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara dan proses hukum pidana yang dilakukan oleh KPK. Semestinya ketika proses hukum pidana sudah berjalan, proses hukum perdata juga harus berjalan. Karena jika sudah ada proses hukum pidana, hal itu bisa dijadikan salah satu bukti penuntutan di hukum perdata.

“Apalagi jika sudah ada putusan dalam proses hukum pidananya, itu sudah jadi alat bukti yang kuat juga dalam persidangan perdata. Alhamdulillah dari keterangan tadi sudah dilakukan hanya saja kami belum bisa mendapatkan bentuk dari tuntutannya,” terangnya.

Oleh karena itu masa kerja Pansus Hak Interpelasi akan diperpanjang sampai keluarnya hasil persidangan. Salah satu tugas pansus tersebut yakni untuk menyelamatkan penyertaan modal dari Pemkab Jepara sebesar Rp24 miliar.

“Kita harus menunggu proses persidangan. Untuk perkara perdata itu maksimal 6 bulan sejak disampaikan gugatan, kalau dimulai pada bula April berarti bulan Oktober sudah ada putusan. Itulah yang kita tunggu, makanya pansus ini bekerja sampai hasil putusan itu keluar,” bebernya.

Menurutnya, dalam pengajuan gugatan seharusnya ada dua macam gugatan, yaitu gugatan secara primer dan sekunder, dimana yang seharusnya hanya Rp24 miliar bisa lebih banyak lagi.

“Karena kerugian tidak hanya dalam bentuk uang saja, tapi juga mencangkup potensi-potensi yang ada,” ujarnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)