Jepara, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara pada Senin (29/7). Upaya tersebut dilakukan untuk menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nutriwan selaku salah satu narasumber pada kegiatan ini menjelaskan alaaan produk rokok ditarik cukai, sebab rokok termasuk dalam kategori barang yang peredarannya diawasi dan dikendalikan.
“Tahun 2024 APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2000 triliun rupiah, dengan 230 triliun itu berasal dari rokok, dan target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya hampir 20 persen yang ditargetkan negara,” kata Nutriawan.
Ia menyebutkan beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidsus Kejaksaan Negeri Jepara, Eko Winarno menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana. Hukum terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, yaitu pidana berupa hukuman penjara dan denda dua kali lipat rokok yang dimiliki atau lima kali lipatnya.
“Hukuman tersebut tentunya sangat merugikan, karena siaftanya seperti pemilik narkotika,” kata Eko.
Ia mengaku pihaknya akan selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara bisa teratasi dengan baik.
“Mari bersama sama kita berantas seluruh kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara Heru Purwanto mengatakan sosialisasi yang sifatnya informasi sering dikonsumsi masyarakat melalui media sosial, seperti halnya informasi tentang peraturan perundangan di bidang cukai. Namun, sosialisai secara langsung seperti ini akan lebih efektif dan interaktif. (Min)