Politik

Berikan Jawaban Normatif, Pansus DPRD Akan Usut Tuntas Sengkarut Bank Jepara Artha

IMG 20240725 WA0050

JEPARA – Anggota Pansus (Panitia Khusus) Hak Interpelasi tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Bustanul Arif mengaku belum puas dengan penjelasan yang diberikan oleh jajaran pejabat BJA.

Hal tersebut disampaikan usai rapat Pansus Hak Interpelasi tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Rapat yang digelar secara terbuka tersebut bertempat di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Kamis (25/7).Hadir dalam rapat tersebut, Ketua Pansus Padmono Wisnugroho didampingi Wakil Pansus Agus Sutisna beserta para anggota Pansus, Direktur Kepatuhan BJA Jamaluddin Kamal, Tim survey kreditur Nasirun dan pejabat BJA lainnya. Sedangkan mantan Direktur Uatama BJA Jhendik Handoko tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

“Sangat belum puas sekali, karena memang jawabannya masih normatif semua. Tadi pertanyaan-pertanyaan dari kami hanya dijawab secara formal saja,” kata Bustanul.

Menurutnya, terdapat kesalahan dalam menjalankan SOP yang dilakukan beberapa jajaran pejabat BJA, mulai dari analisis, survey, hingga pencairan kredit.

“Intinya memang kesalahan dasar sudah dilakukan, dari mulai analisis, survey dan lain-lain jelas sudah ada kesalahan. Karena setahu saya ketika ada orang kredit itu harus disurvey rumahnya. Tapi ini tidak disurvey rumahnya. Ini kan sangat lucu sekali dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan terus mendalami permasalahan tersebut secara detail sehingga apa yang terjadi sebenarnya bisa terungkap dengan jelas.

“Akan kami kejar terus untuk pertanggungjawaban kepada masyarakat. Karena modal yang diberikan oleh Pemkab Jepara adalah milik masyarakat dan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya. (Tom).