Berita Pemerintahan

Pemkab Jepara Ancam Sanksi Berat ASN yang Main Judi Online

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyampaikan sambutan

Jepara, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jepara dalam rangka memberantas judi online yang sedang marak terjadi di Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Pendopo RA Kartini, Jepara, Kamis (18/7).

Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam judi online (judol).

“Bagi yang sudah terlanjur terlibat, berhentilah sekarang,” tegasnya.

Tak hanya ASN, Edy menyatakan bahwa larangan terlibat judol juga berlaku bagi Tenaga Harian Lepas (THL).

“Saling menjaga satu sama lain. Jangan sampai membiarkan rekan kerja dan orang-orang terdekat bersentuhan dengan judi online ini,” pesannya.

Ia menyampaikan ASN yang terlibat judol dapat terancam sanksi disiplin berat meskipun dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tidak diatur secara spesifik.

“Ketentuan pidana judi juga bisa menjerat ASN untuk diberhentikan,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara Haizul Ma’arif menyatakan siap mendukung pemberantasan judi online.

“DPRD melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan siap mendukung pemberantasan judi online,” kata Gus Haiz, sapaan populernya.

Sebelum praktik judol marak di lingkup ASN, kata Gus Haiz, DPRD Jepara telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang di dalamnya mengatur larangan judi.

“Pelaku usaha pariwisata dilarang menggunakan tempat usaha untuk judi, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya,” jelasnya. (min/ika)