Jepara, Mantranews.id – Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengingatkan jajarannya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara untuk menghindari pettycorruption atau korupsi skala kecil.
Korupsi skala kecil ini seperti pungutan liar, gratifikasi, penyuapan, uang pelicin, dan sebagainya. Padahal, nyatanya, pelayanan publik rata-rata tidak memungut biaya apapun.
“Pettycorruptiondalam keseharian misalnya memberikan uang untuk mengurus surat-surat kependudukan atau uang damai kepada polisi ketika ditilang. Korupsi kecil-kecilan ini kadang terjadi terang-terangan, namun dianggap biasa dan penuh pemakluman dari masyarakat,” jelasnya, belum lama ini.
Dia menegaskan, bahwa semua kegiatan yang mengeluarkan uang negara harus dipertanggungjawabkan. Kewenangan yang diberikan juga harus dijaga dengan baik.
“Hindari pettycorruption, khususnya di instansi yang langsung melayani publik,” tegas Edy.
Selain di jajaran Pemkab Jepara, lanjut Edy, pencegahan korupsi juga terus dimasifkan hingga ke jajaran pemerintah desa. Salah satu upayanya yakni dengan menambah jumlah desa antikorupsi.
“Jika tahun lalu hanya ada satu desa, maka tahun 2024 ini menjadi 20 desa. Pendampingan untuk desa antikorupsi ini merupakan bagian dari komitmen untuk tahun 2024 dengan mengalokasikan 20 desa antikorupsi di Jepara,” kata dia.
Nantinya, pendampingan 20 desa antikorupsi ini akan dianggarkan sebesar Rp20 juta. Harpaannya, program desa antikorupsi ini bisa berjalan baik dan menghasilkan pemerintahan yang terbebas dari korupsi.
Sebagai informasi, nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Jepara mengalami peningkatan 3,4 poin dari 72,8 pada tahun 2022 menjadi 76,2 di tahun 2023. Survei ini berfungsi sebagai indikator kerawanan risiko korupsi.
Sedangkan indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkab Jepara mengalami penurunan 3 poin dari 93 di tahun 2022 menjadi 90 di tahun 2023. (tom/naw)