Hukum Kriminal

Polres Kudus Berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Singocandi

IMG 20240731 WA0073

KUDUS, MANTRANEWS – Polres Kudus berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dukuh Singobadon, Desa Singocandi, RT 01/RW 03, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, mengungkapkan kepada wartawan di Mapolres Kudus, Selasa(30/7) bahwa kejadian ini terjadi pada hari Selasa, 11 Juni sekitar pukul 12.30 siang.

Korban pencurian, berinisial SD (77), melaporkan kejadian tersebut setelah melihat dua pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban.

“Si pelapor, yang berinisial SD, tinggal di depan rumah korban dan menyaksikan kejadian pencurian ini. Dua pelaku berhasil mengambil barang-barang milik korban, yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah,” ujar AKBP Ronni Bonic.

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial DIL alias M (28) dan S alias B (30). DIL berasal dari Desa Singocandi, Kudus, sementara S bekerja sebagai buruh dan beralamat di Desa JatiKulon, Kudus.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku termasuk dua pintu kayu, dua kasur, 30 karpet permadani, dan satu linggis yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatan,” lanjut AKBP Ronni Bonic.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah tujuh tahun penjara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Kudus. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan membiarkan tindakan kriminal seperti ini meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Ronni.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Jika ada hal-hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.

Dengan penangkapan ini, Polres Kudus berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kabupaten Kudus. AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras untuk mencegah dan menangani segala bentuk kejahatan di wilayah tersebut.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama dan dedikasi tim kami. Kami akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kudus,” tutupnya.(cr2 – Mantranews)

Exit mobile version