JEPARA – Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara pada triwulan II atau semester I baru tercapai 232 miliar 49,8 persen dari target sebesar Rp 446 miliar. Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara menjadi yang terendah yaitu baru tercapai 11,9 persen dari target Rp 527 juta.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara melalui Kabid Perikanan Tangkap Ahmad Sofuan mengatakan, bahwa PAD sektor perikanan bersumber dari retribusi TPI, balai benih ikan (BBI), pemakaian aset daerah seperti sewa tambak. Sedikitnya realisasi PAD pada semester I dan tidak tercapainya PAD beberapa tahun terakhir diakibatkan adanya kerusakan prasarana di tempat pelelangan ikan (TPI).
“Retribusi paling banyak di TPI jika dibandingkan yang lain, yang mengalami kendala ada di TPI, karena prasarana kita di TPI pada rusak dan untuk memperbaikinya kita butuh anggaran yang lumayan besar, sedangkan keuangan daerah belum bisa fokus ke sana. Sehingga nelayan merapat ke TPI susuah dan sudah beberapa tahun target kita tidak tercapai,” katanya.
Selain itu, lanjut Sofuan, juga terdapat kendala yang besar dalam pelaksanaan pelelangan yaitu sulitnya mendatangkan para pembeli (bakul), sedikitnya jumlah bakul yang ikut proses pelelangan terbuka, serta nelayan menyetorkan langsung hasil tangkapannya kepada pembeli sehingga pihaknya tidak dapat melakukan penarikan retribusi.
“Para nelayan juga biasanya sudah terjerat dengan hutang dengan bakul, jadi mereka tidak bisa melakukan lelang. Akhirnya kita upayakan konsep lelang tertutup, manakala lelang terbuka tidak bisa dilaksanakan. Jadi jika ada transaksi antara nelayan dan bakul itu dianggap sebagai proses lelang tertutup. Nah itu kita bisa kenakan retribusi, Kalau lelang terbuka tidak selalu bisa dilakukan karena biasanya jumlah bakul dalam proses lelang kurang, disamping itu juga banyak nelayan yang menyetorkan langsung ke bakulnya,” imbuhnya.
Maka dari itu, kata Sofuan, Diskan Jepara membuat konsep-konsep agar target retribusi bisa tercapai, di antaranya pada Perda Jepara Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah sudah memungkinkan adanya memungut retribusi lelang tertutup.
“Di sisa enam bulan ini kita mengupayakan semaksimal mungkin, jika tidak bisa mencapai target paling tidak mendekati target. Nanti kita juga upayakan penertiban dimana setiap nelayan kita kasih kartu, agar mereka percaya bahwa retribusi ini akan masuk ke kas daerah. Serta setelah ada konsep lelang tertutup harapannya nanti jika pendapatan dari nelayan naik prasarana akan kita perbaikan demgan pendapatan tersebut,” tuturnya.
Sofuan menjelaskan, bahwa dalam pengelolaan TPI Diskan Jepara bekerjasama dengan 3 KUD dengan durasi kontrak selama 5 tahun. Untuk wilayah selatan dengan KUD Dwi Karya Mina, bagian tengah dengan KUD Eka Karya Mina, dan daerah utara dengan KUD Tri Karya Mina.
“Pagi tadi kami rapat dengan pengelola TPI, jadi kita punya 10 TPI dimana dalam pengelolaannya dikerjasamakan. Tadi kita evaluasi setelah beberapa tahun kita tidak pernah mencapai target, nah kita minta supaya pengelola ini melakukan inovasi dan aksi. Semoga dengan inovasi yang ada terget kita bisa tercapai,” terangnya. (tom)