Jepara, Mantranews.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermades) Kabupaten Jepara Edi Marwoto melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Perencanaan Kosrin mengatakan bahwa rumah singgah sosial atau shelter belum memiliki tenaga khusus rehabilitasi sosial (rehabsos).
Demi memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya mengaku telah mengajukan formasi tenaga rehabsos kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Kami membutuhkan keahlian khusus rehabsos yang dapat menangani para penerima manfaat, termasuk ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa),” kata Kosrin di Jepara, Selasa (16/7).
Ia menjelaskan hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar. Layanan rehabilitasi, kata dia, diberikan kepada warga yang mengalami gangguan jiwa, anak jalanan, lansia terlantar, gelandangan, maupun pihak yang membutuhkan fasilitas pendukung lainnya.
“Sejak Januari sampai saat ini, kami telah melayani beberapa kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Di antaranya enam kasus ODGJ, empat kasus anak terlantar, dan dua kasus lansia terlantar. Kami telah bekerja sama dengan beberapa panti, seperti Rumah Pelayanan Sosial Disabilitas Mental (RPS DM) Waluyotomo Jepara,” jelasnya.
Apabila ada antrean masuk panti, kata dia, pihak bersangkut bisa ditampung sementara di kamar Seruni RSUD RA Kartini Jepara.
“Sarana prasarana sudah memadai. Semoga kami segera memiliki tenaga khusus rehabsos. Dalam melakukan pelayanan ini, kami membutuhkan dukungan dari segenap pihak,” tegasnya. (min/ika)