Ekonomi Berita

Tingkatkan Mutu Produk, Pelaku UMKM Jepara Ikuti Bimtek PKP

Bimtek PKP

Jepara, Mantranews.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jepara akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) jilid III bagi Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di aula Hotel D’Season Premier Jepara. Sebanyak 50 peserta yang terdiri dari pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) yang ada di Kabupaten Jepara akan mengikuti Bimtek selama dua hari, yaitu pada hari Selasa dan Rabu (30-31/7).

Subkoordinator Kesehatan Lingkungan (Kesling) dari Dinkes Jepara Hadi Wibowo menjelaskan melalui kegiatan Bimtek ini pihaknya akan memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan cara produksi pangan yang baik, agar bisa mengasilkan produk pangan yang aman dan bermutu sesuai dengan tuntutan, baik konsumen domestik maupun internasional. 

“Selanjutnya untuk meningkatkan keamanan dan mutu produk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)  yang beredar sehingga bisa bersaing di pasar modern baik domestik maupun internasional,” kata Hadi saat ditemui tim Lingkar Jateng dikantornya.

Ia menambahkan jika penyelenggaraan PKP merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kapasitas pengusaha IRTP untuk memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan agar mampu menerapkan cara produksi pangan yang baik sehingga  produk yang dihasilkan betul-betul layak dan aman dikonsumsi oleh masyarakat. Disamping itu kegiatan ini merupakan pemenuhan komitmen yang harus dipenuhi oleh pengusaha bahwa setiap pengusaha yang telah mendapatkan nomor SP (Sertifikat Produksi) PIRT harus mengikuti PKP dengan nilai minimal 60.

“Kami akan berikan tes untuk para peserta Bimtek ini dua kali, yaitu sebelum dan sesudah acara,” tambahnya.

Di Kabupaten Jepara sampai dengan tahun 2023 jumlah sarana IRTP yang terdaftar sebanyak 1.447 dengan jumlah produk atau yang mempunyai nomer PIRT sebanyak 2.336 produk. Dengan banyaknya sarana dan jumlah produk IRTP yang beredar di wilayah Kabupaten Jepara  maka dilakukanlah upaya-upaya agar sarana dan produk IRTP harus seuai dengan persyaratan dan produk yang dipasarkan harus aman dikonsumsi oleh masyarakat atau konsumen.

“Setelah mengikuti serangkaian acara dan ujian pretest maupun postest, para perserta akan mendapatkan sertifikat PKP,” pungkasnya. (Min)