Berita

Wakil Ketua Pansus Sayangkan Ketidakhadiran Mantan Pejabat BJA

IMG 20240729 WA0115

JEPARA – Wakil Ketua Pansus (Panitia Khusus) Hak Interpelasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Agus Sutisna mengungkapkan bahwa, dalam dua kali rapat Pansus Hak Interpelasi tentang pencabutan izin PT BPR Bank Jepara Artha (BJA), Pansus Hak Interpelasi menemukan beberapa temuan tidak proseduralnya proses pencairan kredit yang diberikan oleh PT BPR Bank Jepara Artha (BJA). Pihaknya pun menyayangkan ketidakhadiran Mantan Direktur Utama dan Kepala Bagian Kredit BJA.

“Setelah dua kali pertemuan kita menemukan beberapa hal yang menurut kita tidak sesuai dengan prosedur, seperti proses pencairan kredit yang diberikan oleh BJA. Tapi sayangnya dalam dua kali rapat ini kepala bagian kredit dan direktur utama yang sangat kita harapkan informasinya sampai pada pertemuan kedua tidak hadir,” katanya.

Agus mengatakan, sesuai dengan renja (rencana kerja) yang diberikan kepada Pansus Hak Interpelasi selama 2 hari pada bulan Juli, pihaknya akan melaporkan rangkuman hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD Jepara.

“Nanti mungkin akan direnjakan kembali pada bulan Agustus. Kita lihat nanti dan kita tunggu. Kita akan terus menggali informasi, karena tujuan kita adalah ingin menyelamatkan penyertaan modal Pemkab Jepara sebanyak 24 miliar, dan kita ingin menanyakan proses hukum yang sedang berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta kita juga ingin memastikan pencairan tabungan nasabah bisa terselesaikan secara maksimal,” terang Agus.

Pihaknya pun berharap dalam rapat berikutnya yang akan direnjakan pada bulan Agustus mendatang, Kepala Bagian Kredit Dan Direktur Utama BJA bisa hadir dan memberikan informasi secara jelas.

“Kalau tidak ya itulah keterbatasan kita dalam Pansus yang tidak memliki kewenangan untuk memaksa mereka hadir. Tapi itu jadi bagian dalam proses berjalannya hak interpelasi ini, semua temuan dari rapat akan kami rangkum dan kami tuangkan dalam laporan Pansus nanti,” tandasnya. (tom)