DEMAK, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak mencatat ada sebanyak 26.982 pemilih baru yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Ketua KPU Kabupaten Demak, Siti Ulfaati mengatakan bahwa data tersebut ditemukan setelah proses coklit yang dilakukan oleh petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) selama satu bulan.
“Dari data kemarin pemilih baru yang belum rekam KTP EL itu ada 26.982,” kata Ulfa.
Melihat hal tersebut, Ulfa mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak untuk menggenjot agar perekaman KTP EL untuk pemilih baru dapat segera terselesaikan.
“KPU Demak berkolaborasi dengan Dukcapil. Karena kewenangan yang bisa rekam KTP EL itu adalah Dukcapil,” ujarnya.
Saat ini, tahapan-tahapan di KPU telah melakukan proses pleno Daftar Pemutakhiran Hasil Perbaikan (DPHP) secara berjenjang mulai ditingkat desa hingga Kabupaten.
“Kemudian setelah rapat pleno selesai, ada pengumuman Daftar Pemilih Smentara (DPS) tanggal 18 – 27 Agustus 2024,” ujarnya.
Kemudian, dalam tahapan pengumuman DPT tersebut KPU juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan bilamana masyarakat belum masuk kedalam DPT.
Ulfa menerangkan, setelah pleno, kemudian memasuki persiapan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Demak periode 2024-2029. Sesuai PKPU No 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
“Dimulai tanggal 27 juga itu pemeriksaan kesehatan. Iya (pemeriksaan kesehatan diawal). Kemudian tanggal 22 September itu penetapan, kemudian tanggal 23 pengundian nomer urut dan tanggal 25 kampanye,” terangnya.
Ulfa menambahkan, sejauh ini KPU Demak juga telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan instansi dan partai politik.
“Kami sudah melakukan dua rakor, yangvpertama dengan instansi yang akan menerbitkan syarat-syarat, kemudian hari berikutnya kita rakor dengan parpol terkait persyaratan apa saja yang memang harus disiapkan,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari KPU RI tentang syarat-syarat yang harus dilengkapi saat proses pendaftaran.
“Kami masih menunggu juknis dari KPU RI, setelah juknis turun kami akan sosialisasi lagi lebih intens. Karena pendaftaran melalui aplikasi silon,” tuturnya. (Han-Mantranews).