Berita Hukum Pemerintahan

Acuh, Petani Pundenrejo Pati Adukan ATR/BPN ke Ombudsman

IMG 20240806 WA0037

SEMARANG, Mantranews.id – Konflik Agraria di Pundenrejo tidak kunjung menemukan jalan keluar. Alih-alih melakukan penyelesaian konflik, pihak BPN justru terkesan acuh akan permasalahan tersebut.

Pendamping hukum dari LBH Semarang, Abdul Kholik mengatakan, alih-alih melakukan penyelesaian konflik agraria antara Petani Pundenrejo Melawan PG Pakis/PT Laju Perdana Indah, Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Tengah Jawa Tengah justru terkesan Mandeg menjalankan kewajibannya, selain itu juga telah melakukan pengabaian terhadap adanya penyalahgunaan HGB oleh PG Pakis/PT LPI.

“Atas dasar hal tersebut pada hari ini Perwakilan petani Pundenrejo bersama LBH Semarang melakukan pelaporan dugaan Maladministrasi kepada Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah,”ujar Pendamping hukum dari LBH Semarang, Abdul Kholik, Senin (5/8) sore.

Sebelumnya,kata dia, Sejak tahun 2020, petani Pundenrejo tidak bisa mengakses tanah seluas 7,3 hektar, padahal sebelumnya sejak tahun 1999 sampai tahun 2020 tanah tersebut sudah dikuasai oleh petani Pundenrejo untuk tanah pertanian. Namun pada tahun 2020, Pabrik Gula Pakis/PT Laju Perdana Indah yg diduga didampingi Aparat Kepolisian dan Militer melakukan pengrusakan tanaman petani dan mengusir petani dari tanah garapannya.

“Karena itu, sampai saat ini sebanyak kurang lebih 140-an petani Punderejo terusir dan terpisah dari lahan nenek moyangnya serta kehilangan sumber daya agrarianya yang selama ini menjadi tumpuhan bagi petani Pundenrejo dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,”ungkapnya.

Di sisi lain, pabrik gula itu juga dinilai salah, karena memanfaatkan lahan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya. Tanah itu statusnya ialah Hak Guna Bangunan (HGB), namun digunakan untuk operasional usaha dengan menanaminya tebu.

“(BPN tidak memproses laporan kami) karena pihak Kanwil menyampaikan bahwa kanwil tidak mengakui bahwa PT LPI itu mengalahgunakan HGU. Karena Kanwil menyatakan PT LPI sesuai dengan Perda RTRW,” ungkap dia.

Sementara Sarmin (40), perwakilan Petani Desa Pundenrejo berharap Ombudsman Jateng bisa mendukung masyarakat yang terdampak. Pihaknya mendorong agar Ombudsman bisa menegur BPN Jateng yang tidak menjalankan tugasnya dalam hal penyelesaian sengketa lahan.

“Kami ingin tanah itu kembali ke rakyat dan bisa dikelola sama rakyat karena HGB tidak sesuai dengan peruntukannya. BPN tidak bekerja sesuai apa kewajibannya untuk menyelesaikan masalah konflik Pundenrejo,” ungkap dia.

Dia mengatakan, ada sekitar 143 petani Desa Pundenrejo, Tayu, Pati yang dirugikan atas tindakan PT LPI. Akibat perampasan lahan itu, masyarakat hidup susah karena kehilangan mata pencaharian.

“Sekitar 143 petani terdampak, gak boleh menggarap tanah. Dulunya sudah menggarap selama hampir 20 tahun, tapi pertaniannya dirusak dan dirampas, sekarang dikelola PT LPI sampai sekarang,”imbuh Sarmin.

Sementara dari Omdbusman Jawa Tengah mengatakan bahwa pelaporan dari warga Pundenrejo Pati diterima dan akan dikaji terlebih dahulu.(Rizky-Mantranews)