Berita Hukum Pemerintahan

Ada 288 WBP Terima Remisi HUT RI Ke-79, Tujuh Diantaranya Langsung Dinyatakan Bebas

IMG 20240818 WA0068

KAB. SEMARANG, Mmantranews.id – Sebanyak 288 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di Lapas Kelas II A Ambarawa menerima Remisi Umum HUT RI Ke-79 tahun 2024 yang mana penyerahan remisi umum itu langsung diserahkan oleh Bupati Semarang, Ngesti Nugraha bersama Forkompimda Kabupaten Semarang, di Aula Luar Lapas Kelas II A Ambarawa pada Sabtu (17/8).

Disampaikan oleh Kepala Lapas Kelas II A (Kalapas) Ambarawa, Mujiarto jika total ada 288 WBP yang menerima Remisi Umum HUT RI Ke-79 tahun 2024 dan tujuh diantaranya dinyatakan langsung bebas.

“Secara total yang menerima remisi ada 288 orang, dan yang mendapat remisi bebas atau hari ini juga dinyatakan bebas diantaranya ada tujuh orang yang berasal dari berbagai kasus,” katanya usai penyerahan Remisi Umum HUT RI Ke-79.

Kembali diungkapkan Kalapas Ambarawa itu, bahwa jumlah narapidana yang saat ini ada di Lapas Kelas II A Ambarawa adalah 476 orang, dengan rincian 374 adalah narapidana dan 102 tahanan, termasuk didalamnya ada tiga tahanan anak di Lapas Ambarawa itu.

“Kalau yang mendapat remisi umum ini memang berasal dari berbagai kasus, misalnya narkoba, atau pidana umum lainnya,” bebernya.

Diakui oleh Mujiarto jika remisi umum yang diberikan kepada narapidana ini merupakan sebuah reward (hadiah, red) dari negera untuk narapidana, termasuk diantaranya juga yang ada di Lapas Ambarawa ini.

“Memang syarat WBP yang menerima reward ini adalah mereka yang berkelakuan baik selama berada di Lapas Ambarawa ini, lalu minimal telah menjalani masa hukuman kurungan penjara selama enam bulan, dan sudah berstatus sebagai narapidana,” tegas Kalapas Ambarawa itu.

Lebih lanjut, disampaikan oleh Kalapas Ambarawa jika 288 WBP yang menerima Remisi Umum HUT RI Ke-79 itu memiliki rincian diantaranya yaitu Remisi I diserahkan ke 275 orang narapidana, dan Remisi II diberikan kepada 13 orang narapidana.

“Dan khusus untuk tujuh narapidana yang menerima remisi umum ini langsung dinyatakan bebas, selain menerima surat keputusan penyerahan remisi juga mendapatkan uang tali asih dari Pemkab Semarang, melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang,” tukas Mujiarto.

Sementara itu, dikatakan oleh salah satu narapidana yang menerima remisi umum dan dinyatakan langsung bebas ini, ialah FR (27) asal Ungaran yang terjerat kasus 363 atau pencurian ini merasa bersyukur atas remisi yang ia terima di perayaan HUT RI Ke-79 ini.

“Saya disini sudah menjalani hukuman penjara selama delapan bulan, dari total putusan hukuman penjara selama sembilan bulan. Lalu dapat remisi satu bulan, sehingga saya bisa langsung bebas,” katanya.

Diakui FR usai ia bebas dan menghirup udara diluar Lapas Ambarawa, ia akan pulang ke rumah untuk bertemu pihak keluarganya dulu.

“Habis itu baru cari kerja, yang pasti saya berterima kasih atas remisi ini, dan ini mengubah hidup saya kedepannya,” terang dia.

Senada dengan FR, salah satu narapidana lainnya yang menerima remisi dan dinyatakan langsung bebas yakni KB (36) dari Kota Semarang yang terjerat kasus 365 atau perampasan/perampokan ini juga dinyatakan langsung bebas usai menerima remisi.

“Langsung bebas, rencana cari kerja saya, karena disini diajari banyak keterampilan sehingga saya pengen berubah dan kerja. Ingin kembali menata hidup saya yang sebelumnya sudah carut marut,” tukas dia. (Lingkar Netwot | Hes – Mantranews).