Berita Hukum Kriminal Pemerintahan

Buntut Aksi Penganiayaan, Kades Biting Diminta Turun Jabatan

IMG 20240805 WA0023

BLORA, Mantranews.id – Ratusan warga Desa Biting, Kecamatan Sambong, Blora, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kecamatan Sambong, Senin (5/8).

Dengan dijaga pihak kepolisian dan TNI, mereka menuntut agar Kepala Desa Biting, Ngatino, turun dari jabatannya. Diketahui aksi ini merupakan buntut dari penganiayaan yang dilakukan sang kades kepada perangkat desanya.

Koordinator aksi, Widodo mengatakan, jika demo ini merupakan puncak kekecewaan warga atas arogansi kades selama memimpin Desa Biting.

“Kami minta proses hukum yang sedang berjalan bisa terus dilanjutkan. Dan intinya kami menuntut agar kades turun dari jabatannya,” ucap Widodo.

Ia menjelaskan, warga mempunyai beberapa tuntutan, diantaranya, keterbukaan pengelolaan Pamsimas, keterbukaan dan kegiatan BUMdes, Bondo desa yang tidak jelas, perilaku asusila dan kekerasan yang dilakukan sang kades kepada perangkat desanya.

“Selama ini warga sudah banyak diam. Tetapi kades semakin menjadi-jadi. Maka dari itu, kami berontak agak kades lengser dari jabatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Camat Sambong, Sunarno,  yang menerima perwakilan dari pengunjuk rasa mengatakan, akan menampung aspirasi dari masyarakat desa Biting.

“Akan kami tindak lanjuti, dan akan kami laporkan ke PMD. Sebelumnya kami sudah sempat melakukan pembinaan kepada kades,” ucapnya.

Dirinya meminta, massa tetap damai, menjaga kondusifitas desa. “Jangan ada anarkis, tetap jaga kondusifitas desa,” sambungnya.

Diketahui sebelumnya, polisi akhirnya memanggil beberapa saksi termasuk Ngatino, kepala desa Biting kecamatan Sambong, Blora, terkait penganiayaan yang menimpa Rumistro, kaur perencanaan desa Biting, beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh Kades Ngatino.

Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo mengungkapkan, dalam kasus tersebut ada 4 saksi.

” Itu dulu cukup bukti. Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi ada tindak pidana, baru pengalihan status. Ini (kades) masih sebagai saksi dan pemeriksaan belum selesai,” ujar Tejo Utomo saat ditemui di Mapolsek Sambong,  Kamis,1 Agustus 2024.

Tejo Utomo menegaskan, pasal yang sesuai itu kan ada penganiayaan yang tidak mengakibatkan orang tersebut tidak berhalangan untuk melakukan kegiatan sehari-hari.

“Nanti kita gelar untuk menentukan pasalnya. Hasil gelarnya bagaimana?,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, kepala desa Biting kecamatan Sambong kabupaten Blora bernama Ngatino terpaksa harus dilaporkan Rumistro (42th) anak buahnya ke Mapolsek Sambong, Jumat, 26 Juli 2024. Laporan tersebut lantaran Ngatino menganiaya Rumistro  di balai desa Biting pada hari yang sama sekira pukul 09.30 wib

Menurut Rumistro, penganiayaan tersebut bermula saat dirinya sedang ngopi di ruang belakang dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain. Tiba-tiba kepala desa Biting datang dan menghampiri dirinya dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya Rumistro mengalami luka dan harus diperban.

“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” ujar Rumistro, menirukan perkataan kepala desa Biting.

Rumistro mengungkapkan dirinya dianiaya karena dituduh berselingkuh dengan istri kepala desa Biting.

“Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto.  Ini akan saya lanjut,” ungkapnya.

Setelah dipukul, lanjut Rumistro, dirinya keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong,  Rumistro kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.

Perseteruan antara kades Biting dan Rumistro kaur perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama. Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, dirinya juga pernah dituduh berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti. Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap. 

Sedangkan yang kedua kalinya, kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada 16 April 2024 di balai desa Biting. Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan.  

” Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan,” tegasnya. 

Sampai berita ini diturunkan, korban Rumistro masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambong. (Afi-Mantranews).

Exit mobile version