Berita Edukasi Hukum Pemerintahan

Dorong Peningkatan PAD, Kejari Semarang Tekanan Adanya Sanksi Pelanggaran Pidana Perpajakan

20240802 78693

KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menekankan soal adanya beberapa sanksi pelanggaran pidana yang berkaitan dengan perpajakan daerah di wilayah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi menerangkan bahwa masyarakat perlu mengetahui soal adanya beberapa sanksi pidana perpajakan yang berlaku di negara ini.

“Beberapa sanksi pelanggaran pidana perpajakan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan dapat dikenakan sanksi, mulai sanksi administratif hingga sanksi pidana,” jelas Ismail Fahmi, secara terpisah pada Minggu (4/8).

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan beberapa jenis pelanggaran atau tindak pidana perpajakan diantaranya yaitu perbuatan tidak menyampaikan surat pemberitahuan, maupun menyampaikan pemberitahuan namun isinya tidak benar, tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar

“Ini termasuk juga soal tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, dan beberapa jenis lainnya,” sambung dia.

Kajari Kabupaten Semarang itu menambahkan jika beberapa sanksi pelanggaran perpajakan itu juga sudah diatur dalam petunjuk surat edaran dari jaksa agung muda tindak pidana khusus (pidsus) pada SE-1/F/Fjp/10/2023 tentang
penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan penggunaan denda damai dalam tindak pidana ekonomi yang diselenggarakan oleh Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang.

“Ini tentunya dalam rangka melaksanakan otonomi daerah yang nyata, luas, dan bertanggungjawab maka perlu sekali untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya dapat membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah sendiri,” tegasnya.

Hal ini disebabkan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

“Maka, kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah ini dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah,” terang Ismail Fahmi.

Disisi lain ditambahkan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar (Poldam) Kabupaten Semarang, Anang Sukoco jika Satpol PP yang bertugas dalam penegakan peraturan daerah (perda) di wilayah itu juga intens melakukan operasi penegakan perda terhadap Wajib Pajak (WP) yang belum membayar pajak maupun retribusi daerah, khususnya pajak hiburan dan kesenian.

“Satpol PP sebagai penegak perda ini terus melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan maupun kesenian yang ada di Kabupaten Semarang. Dan jika ada WP yang melanggar aturan perpajakan ini maka akan kami tindak tegas,” bebernya.

Tindakan tegas yang diberikan oleh Satpol PP kepada WP yang mangkir membayar pajak serta retribusi itu diantaranya adalah penyitaan, penyegelan, hingga pembongkaran tempat hiburan dan kesenian itu.

“Ini semua kami lakukan mengingat PAD ini sangat penting demi pembangunan di wilayah Kabupaten Semarang, tidak hanya pembangunan secara fisik, namun juga untuk pembangunan untuk semakin mensejahterakan masyarakat di wilayah kita ini,” tukasnya.(Hesti-Mantranews)