JEPARA, Mantranews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membacakan putusan uji materi (judicial review) yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Partai Demokrat Jepara, M. Latifun mengatakan bahwa, pihaknya akan mentaati terhadap peraturan yang berlaku. Menurutnya, peraturan baru tersebut membuka ruang baru kepada partai politik.
“Ini memberi angin segar bagi tiap partai di daerah. Baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi memiliki hak yang sama untuk bisa mengajukan calon di Pilkada di tempatnya masing-masing,” ucapnya.
Lebih lanjut, pihaknya mengaku tidak keberatan dengan putusan MK tersebut. Saat ini pihaknya pun masih menunggu tindak lanjut dari KPU RI terhadap putusan MK tersebut.
“Kita masih menunggu PKPU yang akan dibuat oleh KPU dalam rangka membreakdown aturan regulasi terbaru tentang putusan tersebut, dan kami tidak masalah terkait putusan MK yang baru tersebut,” ujar Latifun.
Sebagai informasi, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah harus disesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini menandai perubahan signifikan dari ketentuan sebelumnya mengenai ambang batas perolehan suara untuk partai politik (parpol) atau gabungan parpol dalam mendaftarkan calon kepala daerah. (Tom/Bas-Mantranews).