Berita Pemerintahan Politik

DPRD Inisiasi Regulasi Penyelenggaraan Rumah Kos

IMG 20240805 WA0050

SALATIGA, Mantranews.id – DPRD Kota Salatiga menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Regulasi ini untuk memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum yang berkeadilan, menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman dalam lingkungan masyarakat.

Selain itu, juga untuk mewujudkan rumah kos yang layak, aman dan nyaman sesuai dengan fungsinya. Ketua Pansus Rancangan Perda (Perda) tentang Penyelenggaraan Rumah Kos,

Diah Sunarsasi menyatakan, Pansus III DPRD Kota Salatiga telah melaksanakan fungsi pembentukan Perda dengan melakukan pembahasan bersama tim pembahas Raperda Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Rumah Kos.

“Dalam rangka melaksanakan 3 fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan peraturan daerah, Pansus III DPRD telah melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos melalui serangkaian rapat dengar pendapat dan pendalaman materi terkait,” katanya dalam rapat paripurna DPRD Kota Salatiga, dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda  tentang Penyelenggaraan Rumah Kos, di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, DPRD Kota Salatiga, Senin (5/8).

Berdasarkan hasil rapat pembahasan tersebut, Diah melaporkan ringkasan hasil materi muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos. Di antaranya adalah ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan rumah kos dalam Peraturan Daerah  yang meliputi perizinan, persyaratan bangunan rumah kos, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serta pengendalian dan peran serta masyarakat.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Rumah Kos ini dilaksanakan dengan tujuan untuk  menunjang pembangunan yang berkelanjutan di bidang ekonomi, sosial dan budaya. Disisi lain juga mendukung penataan administrasi kependudukan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. 

“Diharapkan dengan ditetapkannya Raperda ini, akan memberikan perlindungan hukum sekaligus dapat meningkatkan pendapatan daerah Kota Salatiga  bersinergi dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya. 

Sementara itu, Pj. Wali Kota Salatiga Yasip Khasani mengatakan, Raperda yang diinisiasi oleh DPRD tersebut telah dilakukan pembahasan di tingkat Pansus serta telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur. Raperda ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat. 

“Seiring pertumbuhan Kota Salatiga sebagai kota pendidikan dan industri, kebutuhan rumah hunian sementara atau rumah kos tumbuh dengan pesat, sehingga perlu diatur untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum dengan berdasarkan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, serta keserasian bangunan rumah dengan lingkungannya,” kata Yasip. (Angga-Mantranews).

Exit mobile version