Hukum Berita Kriminal

Gasak Ratusan Bungkus Rokok, Tikus Toko Diancam 7 Tahun Penjara

IMG 20240802 WA0016

SALATIGA, Mantranews.id – Toko modern di Jalan Soekarno-Hatta, Cebongan Argomulyo, Kota Salatiga digasak “tikus” (pencuri). Ratusan bungkus rokok dilaporkan hilang dibawa kabur tikus toko.

Akhirnya, pelaku pencurian dengan pemberatan itu berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Salatiga. Kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Plh Kasat Reskrim Polres Salatiga Iptu Junia Rakhma Putri menjelaskan, kasus pencurian ini pertama kali diketahui karyawan toko yang saat itu hendak membuka tempat usaha tersebut. “Setelah masuk ke dalam, saksi melihat rak rokok dalam keadaan berantakan dan barang dagangan rokok berbagai merk hilang,” terangnya, Jumat (2/8).

Selanjutnya saksi melakukan pengecekan dan didapati plavon atap toko jebol. Saksi pun langsung melaporkan ke kepala toko. Setelah dilakukan pengecekan melalui CCTV didapati seseorang masuk melalui plavon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok berbagai merk. “Total kerugiannya sebanyak Rp 21.864.792. Kemudian kejadian ini dilaporkan ke Polres Salatiga,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV. Dari pemeriksaan itu, polisi mendapatkan ciri dan identitas pelaku.

Akhirnya pelaku berinisial W (42) warga Setoyo, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang ditangkap polisi saat berada di Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang. “Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya. (Ang-Mantranews)