JEPARA Mantranews.id – Bea Cukai Kudus kembali mengungkap peredaran rokok ilegal di wilayah Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Operasi kali ini dilakukan terhadap sebuah bangunan di Desa Pendosawalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara yang ternyata digunakan sebagai tempat menimbun 220.550 batang rokok yang diduga ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menerangkan, operasi itu berawal dari adanya hasil analisis informasi intelijen, yang mengindikasikan adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai tempat menimbun rokok ilegal. Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Macan Kumbang Muria menuju lokasi bangunan yang diinformasikan untuk melakukan pengamatan dan pemeriksaan.
“Hasil dari pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan timbunan sebanyak 10 karton yang ternyata berisi rokok jenis SKM reguler dalam bentuk batangan. Nilai rokok ilegal tersebut diperkirakan sebesar Rp 304.290.000,- dengan potensi kerugian negara di bidang cukai sebesar Rp 211.067.010,-. Seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ika.
Ika mengungkapkan, sampai akhir Bulan Juli 2024 Bea Cukai Kudus telah berhasil melakukan 97 kali penindakan, dengan total barang bukti sekitar 12 juta batang rokok diduga ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 16,6 miliar dan potensi penerimaan negara di bidang cukai yang hilang sebesar Rp 11,5 miliar. Modus pelanggaran yang digagalkan meliputi seluruh jalur ekonomi baik produksi, distribusi, maupun konsumsi.
“Keberhasilan pemberantasan rokok ilegal tentunya berkontribusi positif terhadap penerimaan negara dari sektor cukai, yang mana sebagian penerimaan tersebut akan ditransfer ke pemerintah daerah dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang dapat dimanfaatkan untuk pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai), peningkatan layanan kesehatan, pengadaan pelatihan gratis bagi masyarakat, dan berbagai program lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa, penegakan hukum di bidang cukai tersebut merupakan implementasi fungsi bea cukai sebagai community protector (pelindung masyarakat). Sebagaimana dipahami bersama bahwa peredaran rokok ilegal menimbulkan dampak negatif dengan efek domino yang sangat luas.
“Selain merugikan keuangan negara, industri hasil tembakau yang resmi juga terganggu sehingga pemasarannya lesu. Cash flow perusahaan yang legal menjadi tidak stabil sehingga berpengaruh pada pemutusan hubungan kerja atau pengurangan karyawan. Pengangguran pun bisa bertambah, tingkat kesejahteraan menjadi rendah, dan semua itu dapat memicu orang untuk nekat melakukan tindak kriminalitas. Masyarakat pun menjadi was-was dengan kondisi keamanan lingkungannya,” tandasnya. (Tom-Mantranews)