Berita Pemerintahan

Genap Lima Tahun, Kinerja Iswar Aminuddin Dievaluasi

IMG 20240813 WA0050

SEMARANG, Mantranews.id – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang yang dipegang oleh Iswar Aminuddin telah genap lima tahun pada akhir Juli 2024.

Meski demikian, Iswar masih aktif menjabat sebagai Sekda di Kota Semarang. Dirinya mengungkapkan bahwa dirinya sedang menjalani proses evaluasi, termasuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng).

Iswar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, dilantik menjadi Sekda pada 1 Agustus 2019 oleh Wali Kota Semarang saat itu, Hendrar Prihadi.

Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum memaparkan hasil evaluasi terhadap jabatan yang diemban oleh Iswar Aminuddin.

“Iya, kemarin saya sudah dievaluasi oleh provinsi dan tren menunjukkan hasil positif,” kata Iswar baru-baru ini.

Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan penurunan tingkat pengangguran terbuka merupakan sejumlah hal yang diklaim oleh Iswarudin sebagai sebuah capaianya selama menjabat sebagai Sekda Kota Semarang 

“Indeks kinerja utama menunjukkan hasil positif. Saya belum tahu apakah akan diperpanjang atau tidak, tetapi sampai hari ini saya belum menerima SK pemberhentian sebagai Sekda,”ungkapnya.

Dirinya menegaskan bahwa jika keputusan perpanjangan atau pemberhentian belum keluar, maka jabatannya akan tetap berlanjut. Ia juga menjelaskan bahwa evaluasi kinerja lima tahunan tersebut tidak hanya berlaku untuk jabatan Sekda, tetapi juga mencakup seluruh jabatan eselon 2.

“Saya masih memiliki masa bakti empat tahun lagi. Saya pikir tidak ada posisi lain yang tersedia untuk saya, karena semuanya sudah penuh kecuali ada pelanggaran yang mengharuskan saya dipindahkan,” tuturnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kota Semarang, Sumardi, mengatakan bahwa jabatan Sekda dapat diperpanjang setelah melalui evaluasi oleh kepala daerah.

Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 133, masa jabatan pejabat tinggi pratama (JTP) adalah lima tahun. Proses evaluasi ini meliputi kinerja dan kompetensi.

“Jika tim evaluasi menilai kinerja (Iswar Aminuddin) sesuai harapan, maka jabatannya akan diperpanjang. Namun, keputusan tersebut juga bisa tidak diperpanjang tergantung hasil evaluasi,” kata Sumardi.

Sumardi menambahkan bahwa keputusan mengenai jabatan Iswar Aminuddin sebagai Sekda berada di tangan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, atau yang akrab disapa Mbak Ita, selaku pembina kepegawaian ASN.

“Keputusan akhir akan diambil oleh pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini adalah Wali Kota, setelah berkoordinasi dengan Komisi ASN dan mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri,” pungkasnya.(Riz-Mantranews).