Berita Hukum

Hasil Audit Desa Ketuwan Diserahkan Kejaksaan

IMG 20240805 WA0072

BLORA, Mantranews.id – Inspektorat Kabupaten Blora telah menyelesaikan penyusunan laporan hasil audit yang dilakukan di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban, Blora.

Sebagaimana diketahui, audit yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Blora merupakan permintaan Kejaksaan Negeri Blora dalam mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di Desa Ketuwan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Blora, Irfan Agustian Iswandaru saat dikonfirmasi Lingkar mengatakan, jika hasil laporan sudah diserahkan kepada pihak Kejaksaan pada tanggal 29 Juli 2024.

“Hasil laporan sudah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Blora akhir bulan lalu,” ujarnya, Senin (5/8).

Sementara itu, Kasi Intelijen Jatmiko menjelaskan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Pidsus terlebih dahulu.

“Iya, sudah sempat ekspos kemarin,” katanya.

Saat disinggung soal kerugian hasil hitungan kerugian, Jatmiko belum bisa membeberkan.

Diketahui, hingga saat ini pihak Kejaksaan masih terus mengusut kasus dugaan korupsi di Desa Ketuwan. Berbagai proses tersebut merupakan upaya Kejari Blora untuk mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Ketuwan tahun anggaran 2022 – 2023.

Dugaan korupsi dana desa (DD) tersebut berkaitan dengan proyek pembangunan Ketuwan Park. Pembangunan yang rencana awal akan di-launching pada lebaran 2023 lalu batal dilakukan lantaran sejumlah persoalan dan akhirnya mandek. (Hanafi-Mantranews)