PATI, Mmantranews.id – Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menanggapi tindakan pemerintah yang tidak menarik pajak karaoke lantaran terbentur Peraturan Daerah (Perda).
Inspektur Daerah Pati Agus Eko Wibowo mengatakan, pihaknya bertugas sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah atau Pengawas internal pada institusi lain.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Pati memiliki tugas pembinaan dan pengawasan. Dimana, inspektorat di Kabupaten Pati nama lainnya APIP Aparat, Pengawas, Pemerintahan,” ujarnya pada Selasa (20/8).
Terkait masalah tempat karaoke yang masih beroperasi namun tidak ditarik pajak, pihaknya mengaku bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dinas terkait. Untuk izinnya sendiri, berada di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kemudian, untuk penarikan pajak ataupun retribusi berada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati.
“Tapi terkait pariwisata, sudah ada Perda nomor 8 tahun 2013. Dimana pembinaannya itu ada dinas terkait. Sedangkan, untuk proses perizinan, penegakan Perda maupun Pendapatan Asli Daerah itu sudah ditangani Dinas terkait,” paparnya.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Antipungli (Germap) mendatangi kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati untuk audiensi terkait potensi penerimaan pajak yang bisa didapatkan untuk Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor karaoke.
Pasalnya, terhitung sejak tahun 2014 hingga sekarang ini BPKAD sudah tidak lagi menarik retribusi dari sektor karaoke yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Hanya saja, Ketua Germap Cahya Basuki alias Yayak Gundul mengaku kecewa lantaran BPKAD tidak bisa membukakan data terkait potensi penerimaan pajak tersebut. BPKAD berdalih segala informasi yang bersifat rahasia diatur dalam Undang-Undang tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Hari ini kita menindaklanjuti penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran perda yang dilakukan oleh beberapa pejabat di Pemkab Pati. Kita mencari data terkait jumlah potensi pajak yang tidak ditarik terhitung sejak 2014 hingga 2024. Ternyata BPKAD belum bisa memenuhi permintaan kami, karena ada Perdanya,” kata Yayak.
Yayak menjelaskan alasan BPKAD tidak menarik pajak karena keberadaan tempat karaoke, termasuk yang berada di lahan milik PT KAI di Desa Puri Kecamatan/Kabupaten Pati melanggar Perda. Mengingat, lokasi karaoke yang berada dekat dengan pemukiman warga dan fasilitas publik lainnya.
“Kenapa BPKAD tidak menarik pajak? Karena mereka yakin jika karaoke itu melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2013, yang salah satunya jarak antara usaha dan pemukiman harusnya 1.000 meter. Artinya memang melanggar, jadi tidak ditarik. Jika dipaksa ditarik pajak, berarti pungli (pungutan liar), makanya BPKAD tidak berani,” jelasnya. (Tyo/Bas-Mantranews)