KUDUS, Mantranews.id – Tim Reskrim Polres Kudus berhasil mengungkap jaringan penjualan sepeda motor ilegal yang melibatkan seorang warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, berinisial AS (38). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas penjualan sepeda motor tanpa dokumen sah melalui media sosial.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic dalam keterangan persnya, Rabu (14/8), mengungkapkan bahwa penangkapan AS dilakukan pada 8 Agustus lalu.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan saudara AS di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 8 unit sepeda motor dengan nomor rangka dan mesin yang tidak sesuai dengan STNK yang ada,” jelas Ronni.
Modus operandi yang dilakukan oleh AS cukup sederhana namun efektif. Ia membeli sepeda motor dengan harga jauh di bawah pasaran melalui fitur marketplace di media sosial Facebook. Misalnya, motor dengan harga asli Rp20 juta dibelinya hanya seharga Rp11 juta. Setelah itu, AS menjual kembali motor tersebut dengan keuntungan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp3 juta per unit.
“Pelaku telah menjalankan aktivitas jual beli motor ilegal ini selama lebih dari tiga tahun, sejak 2021. Ia melakukan transaksi dengan orang yang berbeda-beda melalui media sosial. Modus ini cukup menggiurkan karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dari harga pasar,” tambah Kapolres.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Kejahatan, yang ancamannya hingga tujuh tahun penjara. Kapolres Kudus juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli sepeda motor.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya di Kudus dan sekitarnya, agar tidak membeli sepeda motor yang tidak memiliki bukti pembelian yang sah. Jika ada kecurigaan, sebaiknya segera laporkan kepada pihak berwenang. Jangan sampai terjerat hukum karena kelalaian,” tutup Ronni Bonic.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama dalam pembelian barang-barang dengan harga yang mencurigakan. Polres Kudus terus berupaya menindak tegas pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(Lingkar Network | cr2 – Mantranews)