JEPARA, Mantranews.id – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Nur Hidayat meminta semua pihak ikut berperan aktif mengatasi masalah pernikahan dini di wilayah ini.
Diketahui, berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, per Januari-Juni 2024 terdapat 263 kasus yang mengajukan dispensasi nikah. Sedangkan pada 2023 total kasus dispensasi nikah di Jepara sebanyak 548 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 pada periode yang sama kasus dispensasi nikah di Jepara mengalami kenaikan sebanyak 1 kasus.
“Butuh peran semua pihak baik pemerintah, masyarakat, tokoh agama harus berperan aktif untuk mengatasi hal ini,” katanya.
Menurutnya, pihak yang berwenang untuk memberikan rekomendasi dispensasi nikah (Diskah) harus betul-betul selektif dalam memberikan rekomendasi.
Wow, Angka Nikah Dini di Jepara Masih Tinggi
Nur Hidayat mengatakan, memang terdapat suatu dilema dalam pemberian rekomendasi Diskah. Sebab, ketika anak belum cukup usia nikah diberikan rekomendasi Diskah akan berisiko pada perkembangan keluarga dan mental anak. Sedangkan jika ada yang mengajukan rekomendasi Diskah seringkali karena kecelakaan atau hamil duluan.
“Memang harus betul-betul selektif dalam memberikan izin nikah. Karena rata-rata terjadinya perceraian, KDRT, adalah belum siapnya mental anak untuk menikah diusia yang belum waktunya. Akan tetapi jika anak itu mengajukan rekomendasi pasti terjadi kecelakaan atau yang lainnya, dan ketika hal itu tidak diberikan akan menjadi permaslahan juga ketika anak itu sudah terlanjur hamil. Ini sebetulnya dilemanya,” terangnya.
Maka dari itu, Nur Hidayat berharap para orang tua juga turut berperan aktif dengan cara mengedukasi dan menjaga pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari pergaulan bebas. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)