Berita Politik

Koalisi Partai Non Parlemen di Kendal Sambut Baik Keputusan MK

IMG 20240821 WA0043

KENDAL, Mantranews.id – DPD Partai Gelora Kabupaten Kendal merespon baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. 

Tentunya dengan keputusan MK tersebut partai atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). 

Sekretaris DPD partai Gelora Kabupaten Kendal, Didik Junaidi mengatakan melalui keputusan tersebut, tentunya dapat memberikan peluang bagi partai non parlemen untuk mengusung ataupun mendukung calon bupati atau wakil bupati Kendal pada November 2024 mendatang. non parlemen untuk mengusung ataupun mendukung calon bupati atau wakil bupati Kendal pada November 2024 mendatang.

“Kami sangat berterima kasih kepada MK yang sudah menjunjung tinggi martabat demokrasi di Indonesia. Sehingga kami bisa ikut berkontribusi dalam pemilihan kepala daerah,” ujar Didik, Rabu (21/8).

Selain itu sebagai Ketua Partai Non Parlemen (PNP) Kabupaten Kendal, dirinya menyatakan sangat senang, karena meski tidak punya kursi namun PNP bisa berkontribusi mencalonkan kepala daerah di Pilkada Kendal.

“Tentunya kami akan memanfaatkan peluang yang baik ini sebagai dasar hukum kami untuk mencari, mengusung atau mendukung calon kepala daerah yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Kendal. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berkiprah memajukan Kabupaten Kendal,” tegasnya.

Ia menambahkan, PNP akan segera melakukan pertemuan dengan para anggota PNP untuk segera merumuskan langkah-langkah selanjutnya terkait hasil putusan MK tersebut.

“Rencananya hari ini atau besok kami akan segera berkumpul untuk merumuskan langkah-langkah yang bisa kami ambil menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” imbuh Didik.

Ia berharap, partai koalisi PNP bisa bersama-sama menciptakan sebuah perjalanan politik yang baik di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.

Adapun delapan parpol yang tergabung dalam Partai Non Parlemen, yaitu Partai Gelora, Partai Ummat, Partai Prima, Partai Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh, dan Partai Hanura. (Ian/Bas-Mantranews).