Pemerintahan Berita Politik

KPU Demak Tetapkan 908.392 Pemilih Aktif pada Pilkada 2024 

93A81E3F C2A1 4153 8421 164505AF96A0

DEMAK, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan sebanyak 908.329 pemilih aktif yang nantinya akan memberikan hak suaranya pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Bupati dan Wakil Bupati Demak dalam Pilkada serentak 2024. 

Hasil tersebut telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Demak dalam rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada serentak tahun 2024 yang perwakilan partai politikbertempat di Hotel Amantis, Demak, pada Minggu (11/8)

“Data DPS ini berasal dari data hasil coklit pantarlih yang sudah di lakukan rapat pleno oleh PPS, PPK dan kemudian di plenokan di tingkat kabupaten,” kata Devisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Demak, Nur Hidayah, Minggu (11/8). 

“Jadi rekapitulasi data ini merupakan hasil daripada pemutakhiran KPU Demak dalam menuju penetapan DPT yang akan dilaksanakan tanggal 21 September 2024,” sambungnya.  

Hidayah juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih tersebut ada penurunan sebanyak 6.437 atau 0,7 persen dari jumlah DP4 yang diberikan oleh KPU RI lantaran data tersebut terdapat pemilih TMS. 

“Dari data DPS ini, kita menerima DP4 dari KPU RI sejumlah 914.766 kemudian hari ini kita tetapkan menjadi 908.329. Ada penurunan pemilih sejumlah 6.437 atau 0,7 persen,” jelasnya. 

“Faktornya karena adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah domisili, sudah beralih status awalnya masyarakat sipil kemudian menjadi anggota TNI/Polri,” imbuhnya. 

Pihaknya juga menyebut bahwa dalam Pilkada serentak ini daftar pemilih mengalami kenaikan dari jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu dan ada 26 ribu pemilih baru. 

“Kalau didasarkan data Pemilu 2024 kemarin. Jumlah DPT dengan DP4 itu naik, tapi untuk DPS ini jumlahnya ada kenaikan karena di DPT masih diangka Rp 800 ribu,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan jumlah TPS pada Pilkada Tahun 2024 ini ada 1778 TPS yang tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Demak. 

“Jumlah TPS kita ada 1778 yang TPS reguler 1776 dan 2 TPS Loksus di Rutan Demak dan Ponpes Girikusumo, Mranggen. Santri yang ada di Ponpes itu menurut penangung jawab mereka tidak meliburkan kegiatan di ponpesnya, sehingga harus dilayani penggunaan hak pilihnya di sana. Ada sekitar 157 santri,” terangnya. (Han-Mantranews).