Berita Politik

KPU Jepara Tunggu Regulasi dari KPU RI Pasca Putusan MK Terkait Pencalonan

IMG 20240821 151435

JEPARA, Mantranews.id– Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini telah membacakan putusan uji materi (judicial review) yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Salah satu isinya adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jepara Ris Andy Kusuma melalui Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan bahwa, KPU Jepara mengetahui informasi putusan MK tersebut, dan saat ini pihaknya terus menyiapkan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati dan tetap menunggu KPU RI untuk hal-hal yang harus disesuaikan setelah putusan MK.

“KPU RI sebagaimana konferensi pers 20 Agustus 2024 akan mengkaji dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk bersurat ke DPR sebagai pembuat UU. Kami di KPU Kabupaten Jepara menunggu regulasi yang akan ditetapkan oleh KPU,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa mengingat kedudukan putusan MK adalah self executing (segera berlaku tanpa merubah UU), maka KPU RI mengambil beberapa langkah, di antaranya, mengkaji salinan putusan MK tersebut secara komprehensif untuk memahami secara utuh persyaratan calon kepala daerah yang konstitusional pasca putusan MK dimaksud, melakukan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dengan Putusan MK tersebut, mensosialisasikan kepada partai politik terkait dengan putusan tersebut, melakukan langkah-langkah lainnya yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah dilaksanakan.

“Termasuk melakukan perubahan PKPU 8/2024 sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan tahapan dan jadwal pemilihan tahun 2024 pada Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024,” ujarnya.

Sebagai informasi, jika dihitung menggunakan putusan MK tersebut, maka untuk mengusung paslon di Pilkada Jepara 2024, partai politik cukup memiliki minimal 68.625 di Pemilu terakhir untuk bisa mengusung Paslon di Pilkada Jepara. Hal tersebut berdasarkan jumlah DPS di Kabupaten Jepara untuk Pilkada 2024 yaitu sebanyak 921.013 pemilih. Akan tetapi aturan tersebut masih bekum bisa berjalan, sebab menjalankannya harus dengan Peraturan KPU. (Tom/Bas-Mantranews).