SEMARANG, Mantranews.id – Kuasa hukum Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah (Geram Jateng) Tuty Wijaya sangat menyayangkan tindakan aparat kepolisian yang menahan puluhan pelajar dan mahasiswa peserta aksi demo di Balai Kota Semarang. Tuti mengungkapkan bahwa sebanyak 40 peserta aksi dilarikan ke rumah sakit akibat unjuk rasa yang berakhir ricuh. Mereka mengalami luka-luka dan sesak napas akibat terkena gas air mata.
Sementara sebanyak 27 pendemo, terdiri dari 21 pelajar SMA/SMK dan enam mahasiswa, diamankan di Mapolrestabes Semarang pada Senin (26/8) malam. Sampai malam ini kami belum bisa masuk ke ruang pemeriksaan karena dihalang-halangi oleh tim penyidik,” kata Kuasa Hukum Geram Jateng, Tuti Wijaya, di Mapolrestabes Semarang.
“Sementara ima mahasiswa mengalami luka di bagian kepala akibat pentungan, sementara sisanya mengalami sesak napas karena gas air mata,”lanjutnya.
Kuasa hukum Geram Jateng lainnya Nasrul Dongoran berharap penyidik memperlakukan anak di bawah umur sesuai dengan ketentuan hukum, seperti tidak melakukan pemeriksaan di malam hari. Ia juga mengecam tindakan aparat kepolisian yang menangkap dan menahan pelajar yang masih di bawah umur.
“Anak di bawah umur harus didampingi oleh wali atau kuasa hukumnya,” tegas Nasrul Dongoran.
Hingga pukul 21.50, dia melihat puluhan pelajar yang masih mengenakan seragam putih abu-abu diamankan di Polrestabes Semarang.
Nasrul juga menyebut ada pelajar yang diamankan dalam kondisi tidak memakai baju di ruang penyidik, yang berpotensi melanggar hak-hak anak.
“Menurut aturan, anak yang diperiksa harus ditangani oleh penyidik khusus anak, bukan penyidik umum dari Resmob atau Brimob,” katanya.
Diketahui, massa aksi tersebut mengawal putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pilkada, serta menyuarakan tuntutan agar Presiden Joko Widodo mundur dari jabatannya. Setelah merusak gerbang Balai Kota Semarang hingga pukul 18.00, polisi memukul mundur ribuan mahasiswa dengan water cannon dan gas air mata, menyebabkan mereka berlarian menyelamatkan diri. (Riz/Bas-Mantranews).