Berita Hukum

Mahasiswa IAIN Kudus Diduga Alami Pelecehan Seksual di Pengadilan Agama

images 8

KUDUS, Mantranews.id – Kudus Kelas I A. Kasus ini mencuat setelah dipublikasikan melalui akun Instagram @lawan_pencabulan dan situs web Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus, yang kemudian menjadi viral di media sosial pada Sabtu (17/8).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan pelecehan tersebut dilakukan oleh seorang pegawai PA berinisial S. Kejadian terjadi pada 23 Juli 2024, di ruang mediasi saat Pengadilan Agama Kudus sedang memediasi sebuah kasus perceraian. 

Pada saat itu, S memanfaatkan situasi dengan hanya ada dua orang di ruang mediasi, dirinya dan seorang mahasiswi magang untuk melakukan tindakan asusila. 

Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa awalnya ia merasa kaget dan tidak nyaman dengan tindakan pelaku. 

“Dia berdalih bahwa di ruang mediasi hanya diperbolehkan satu mahasiswa dan satu mediator. Ketika kami duduk bersebelahan, ia mulai melakukan hal-hal di luar batas,” ungkapnya pada Minggu(18/8).

Korban berusaha menjauhkan diri, namun pelaku terus menarik kursinya agar tetap dekat. Kondisi ruang mediasi yang kedap suara membuat korban merasa tak berdaya, meski ada banyak orang di luar ruangan. 

Korban mengaku trauma dan tidak berani masuk ruang mediasi sendirian lagi setelah kejadian tersebut. Baru satu minggu setelah kejadian, ia berani menceritakan pengalamannya kepada kelompoknya. Ternyata, dua mahasiswi lain juga mengakui mengalami pelecehan serupa dari pelaku yang sama. 

“Yang sudah berani speak up tiga mahasiswi,” ujar Lukman, seorang mahasiswa IAIN Kudus. 

Setelah masa magang berakhir, tujuh mahasiswi yang magang di PA Kudus menceritakan kejadian tak senonoh yang mereka alami kepada Wakil Ketua Hakim PA setempat. Beberapa hari kemudian, mereka diundang untuk menandatangani surat pernyataan tanpa diberi tahu isi surat tersebut.

Rektor IAIN Kudus, Abdurrahman Kasdi, mengonfirmasi bahwa ia telah mendengar desas-desus terkait dugaan pelecehan ini. 

Ia menekankan bahwa tindakan pelaku dilakukan di luar tugas resminya sebagai pegawai IAIN Kudus dan tanpa surat tugas dari institusi. 

Sebagai langkah tindak lanjut, IAIN Kudus membentuk Mahkamah Etik untuk melakukan investigasi mendalam, dengan melibatkan perwakilan pimpinan, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), serta Tim Kerja Organisasi Kemahasiswaan dan Hukum.

“Kami berkomitmen untuk mendukung korban dengan memberikan pendampingan psikologis dan hukum selama proses pengaduan berlangsung,” jelas Rektor.

Di sisi lain, staf Pengadilan Agama Kelas I A Kudus, Mufida, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami permasalahan ini dan sedang mengumpulkan bukti – bukti serta keterangan dari pihak terkait.

“Terkait hal tersebut, kami dalam proses mendalami serta mengumpulkan bukti-bukti. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan ke PA Kudus pada saat jam kerja” jawabnya. (Cr2 – Mantranews).