Berita Politik

Makmun dan Bimo Jadi Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Kendal 

20240814 115441

KENDAL, Mantranews.id – Sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, bahwa sebelum Pimpinan DPRD terbentuk secara definitif, maka DPRD dipimpin oleh Pimpinan Sementara.

Pimpinan sementara terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua. 

Diketahui, saat ini Ketua DPRD Kendal sementara diduduki oleh Muhammad Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Wakil Ketua DPRD Kendal sementara diduduki oleh Bagus Bimo Alit dari Partai Golongan Karya. 

Muhammad Makmun mengatakan, ketua sementara mempunyai tugas-tugas diantaranya membentuk fraksi, menyelesaikan tata-tertib dan membentuk alat kelengkapan dewan. 

“Setelah itu selesai, kemudian apabila surat dari seluruh partai politik yang akan diangkat menjadi pimpinan tetapnya sudah masuk ke DPRD maka kita akan mengirimkan surat kepada Gubernur dan nanti surat keputusan dari Gubernur Provinsi Jawa Tengah,” jelas Makmun. 

Ditambagkan, untuk jumlah wakil ketua DPRD Kendal nantinya masih sama dengan jumlah periode kemarin, yakni tiga orang dan berdasarkan suara terbanyak

Lebih lanjut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Kendal, dihitung dari jumlah perolehan kursi pertama dan kedua. 

“Namun jika jumlahnya sama, akan dihitung dengan cara perolehan suara,” lanjutnya. 

Sementara itu wakil ketua sementara DPRD Kendal, Bagus Bimo Alit mengatakan untuk posisi wakil ketua definitif pihaknya masih menunggu dari keputusan pusat. Namun ia mengaku siap jika nantinya ditunjuk menjadi jajaran wakil ketua DPRD Kendal.

“Kalau ditugasi siap. Alhamdulillah senang tapi bebannya bertambah. Tapi sebagai Anggota DPRD kami nantinya akan berkolaborasi dengan para eksekutif untuk bekerja dengan lebih baik saja,” ujarnya. (Lingkar Network | Ian – Mantranews).

Exit mobile version