Uncategorized

Mantan Narapidana Bisa Daftar Pilwalkot, Ini Penjelasannya

IMG 20240801 WA0079

SALATIGA, Mantranews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyatakan, mantan narapidana bisa mendaftar sebagai peserta pemilihan wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Salatiga 2024. Namun yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan KPU.

“Syaratnya antara lain, yang bersangkutan telah bebas murni lima tahun. Yang bersangkutan mengumumkan bahwa dirinya pernah terjerat kasus tersebut di media massa baik cetak maupun elektronik. Kemudian pihak media memberikan surat kepada KPU bahwa yang bersangkutan telah mengumumkan hal itu di media massa,” kata Yesaya usai rapat koordinasi tahapan pencalonan wali kota dan wakil wali kota Salatiga 2024 yang diselenggarakan KPU di salah satu resort di Salatiga, Kamis (1/8).

Selain itu, lanjut Yesaya, mantan narapidana tersebut juga harus menyerahkan surat putusan Pengadilan , surat keterangan dari Kejaksaan dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang menyatakan yang bersangkutan telah bebas murni. “Jadi harus juga harus ada surat keterangan dari Kepala Lapas yang menyatakan tanggal, bulan dan tahun yang bersangkutan bebas murni,” ujarnya.

Terkait rapat koordinasi, Yesaya mengatakan, kegiatan tersebut ini dilakukan untuk memberitahu kepada stakeholder dan partai politik tentang tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga dan persyaratannya.

“Sesuai dengan jadwal, pendaftaran bakal calon mulai tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” terangnya.

Diakuinya, ada perbedaan dari segi pendaftaran bakal calon pada Pilkada kali ini. Yakni soal usia bakal calon. Jika aturan pada Pilkada sebelumnya, saat pendaftaran harus berusia 25 tahun untuk calon bupati wali kota harus terpenuhi saat pendaftaran. Pada Pilkada saat ini syarat tersebut berubah.

“Syarat usia itu saat ini hanya berlaku ketika dilantik. Jadi kalau usia 25 pada saat pendaftaran belum terpenuhi atau masih kurang beberapa bulan itu masih kami terima. Ini mengakomodir putusan dari Mahkamah Agung yang telah mengatur persyaratan usia calon kepala daerah,” tandasnya. (Ang-Mantranews)

Exit mobile version