Berita Pemerintahan

Pemkab Jepara Buka 375 Formasi CPNS

IMG 20240819 WA0003

JEPARA, Mantranews.id – Sebanyak 375 formasi akan tersedia untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Jepara. Adapun rinciannya terdiri dari 205 tenaga kesehatan dan 170 tenaga teknis.

Pada kesempatan ini Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Sridana Pamita menyatakan jika jadwal seleksi CPNS telah ditentukan, baik itu dari pengumuman pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pengumuman hasil. Untuk proses pendaftaran dijadwalkan pada Minggu ketiga Agustus sampai Minggu kedua September mendatang.

“Sudah dirapatkan oleh tim CPNS, Kurang lebih satu bulan masa pendaftarannya,” kata Sridana.

Setelah dilakukannya pendaftaran, para CPNS nantinya harus melalui tahapan lainnya, seperti seleksi administrasi, pengumuman hasil seleksi, masa sanggah, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sampai penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Kebutuhan CPNS di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mulai dari jenjang SMA sederajat hingga Sarjana (S1).

“Formasi dibuka untuk semua jurusan. Namun lulusan SMA, kami hanya butuhkan untuk formasi Satpol PP,” tambahnya.

Sedangkan untuk alokasi formasi bagi penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi yang ada. Sehingga, hanya ada 8 formasi bagi penyandang disabilitas, diantaranya satu orang pranata komputer terampil RSUD Kartini, arsiparis terampil puskesmas Mayong, Kembang, Jepara masing-masing satu orang. 

Kemudian formasi analisis kebijakan ahli pertama dan auditor kebijkan ahli Bagian Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) masing-masing satu orang, dan fasilitator pemerintahan Kecamatan Donorojo satu orang.

Selain CPNS, Pemkab Jepara juga mengusulkan sebanyak 1.232 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang terdiri dari PPPK Guru sebanyak 327 formasi, PPPK Tenaga Kesehatan 100 formasi, dan PPPK Teknis 805 formasi untuk tahun ini.

“Kami masih menunggu SK (Surat Keputusan) Penetapan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB RI) untuk formasi PPPK nya,” pungkasnya. (Min-Mantranews).