Berita Pemerintahan

Pemkab Jepara Tekankan Keterbukaan Informasi Publik untuk Masyarakat

Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan

Jepara, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengadakan pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Gedung OPD Bersama pada Jumat (2/8). Pada pertemuan ini ditekankan pentingnya suatu transparansi dalam penyediaan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara yang juga merupakan Ketua PPID, Arif Darmawan menyampaikan jika badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi secara lengkap dan terbuka, seperti profil lembaga, pimpinan kegiatan, kinerja, anggaran, hak akses informasi, prosedur pengaduan, ketenagakerjaan, pengadaan barang dan jasa, regulasi, prosedur evakuasi darurat dan layanan bagi penyandang disabilitas.

“Informasi tersebut harus tersedia dalam format digital dan cetak serta mematuhi standar interoperabilitas data,” kata Arif saat memberikan sambutan sekaligus materi sebagai narasumber utama. 

Ia juga mengingatkan bahwa beberapa informasi, seperti yang membahayakan negara, hak pribadi, atau bersifat rahasia, tidak boleh dipublikasikan. Maka dari itu, PPID Kabupaten Jepara menekankan penggunaan berbagai media termasuk papan pengumuman, situs web resmi, media sosial, maupun aplikasi teknologi informasi agar masyarakat bisa mengakses informasi dengan mudah dan cepat.

Selain itu, uji konsekuensi untuk mengecualikan informasi dari publikasi juga menjadi bahan pembahasan pada pertemuan ini. Hal tersebut untuk memastikan bahwa informasi yang dirilis tidak melanggar norma atau kepentingan umum.

“Uji konsekuensi menjaga agar informasi yang dipublikasikan tetap dalam batas yang dapat diterima,” imbuh Arif.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi tahap II keterbukaan informasi tingkat Provinsi Jawa Tengah tahun 2024.

Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto menjelaskan terkait empat dasar hukum pengelolaan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Jepara. Adapun empat dasar tersebut meliputi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2010, dan Peraturan Bupati Nomor 75 Tahun 2010. (Min)