JEPARA, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyambut kedatangan rombongan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah di Pendopo RA Kartini pada Selasa (6/8). Adapun kunjungan yang dilakukan dalam rangka sosialisasi bahaya narkoba baik dari peredaran maupun penggunaannya.
Pada kesempatan ini Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjend. Pol. Dr. H. Agus Rohmad, S.IK., S.H., M. Hum., menyampaikan jika Kabupaten Jepara menempati peringkat 20 dari 35 kabupaten/kota se Jawa Tengah dalam kasus narkoba. Desa Bersinar (Bersih Narkoba) merupakan upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba ditingkat desa yang dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa.
“Kami berharap dapat dukungan dari Bupati, Camat, dan Kepala Desa, dengan menggunakan anggaran APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) masing-masing setiap tahunnya,” kata Agus saat memberikan keterangan kepada tim Lingkar Jateng.
Ia menambahkan jika kedepannya akan ada membuat beberapa program dalam menangani narkoba, diantaranya membuat agen penggiat narkoba yang bermula dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Kemudian membuat agen pemulihan yang bertugas mencari siapa pemakai narkoba, kemudian diobatin gratis di Rumah Sakit Umum Daerah, BNN, ataupun tempat rehabilitasi lainnya.
“Kami juga akan memberikan pelatihan kepada mantan napi penjual narkoba, sehingga tidak berjualan narkoba lagi. Serta memberikan soft skill kepada guru-guru disekolahan supaya bisa mengedukasi masyarakat juga akan bahaya narkoba,” tambahnya.
Ia menyebutkan ada lima desa bahaya narkoba yang ada di Jepara. Kelima desa tersebut terdiri dari Desa Tahunan, Ngabul, Tulakan, Mulyoharjo dan Banyumanis. Hal tersebut disebabkan adanya dugaan penggunaan dan peredaran narkoba disana.
“Jenis narkoba yang beredar di Jawa Tengah, Sabu dan Ganja,” pungkasnya.
Sementara itu PJ Bupati Jepar Edy Supriyanta menyatakan jika dari kunjungan ini semoga bisa memberikan masukan, saran, dan beberapa hal yang menjadi pertimbanhan bagi Pemkab Jepara dalam mengambil kebijakan penanganan bersama terkait penyalahgunaan narkotika di Jepara sesuai dengan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jepara sudah masih dan memprihatinkan,” kata Edy.
Ia menyebutkan pada tahun 2024 ini, sebanyak 16 kasus narkoba di Jepara yang melibatkan 22 tersangka. Salah satu tersangkanya merupakan perempuan.
“Pemkab Jepara bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) dan seluruh masyarakat akan perang melawan narkoba,” imbuhnya.
Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, pihaknya telah membentuk 23 desa anti narkoba, dengan 300 relawan anti narkoba dari unsur desa, organisasi masyarakat dan partai politik, serta 1 kampung Kartini Tangguh di Desa Tegalsambi.
Turut hadir pada kegiatan ini jajaran Forkopimda Jepara, Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, dan perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Jepara. (Min)