Berita Pemerintahan

PPK Serahkan UGR untuk Aset Tanah Milik Pemkab Semarang yang Terimbas Tol Jogja-Bawen II

20240819 WA175406

KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan tanah jalan tol Jogja-Bawen II terhadap bidang tanah aset milik Pemkab Semarang yang terimbas pembangunan proyek Tol Jogja-Bawen II yang ada di wilayah Kelurahan Bawen, Kabupaten Semarang.

Adapun penandatanganan berita acara penerimaan UGR itu dilaksanakan oleh Sekda Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto atas nama Pemkab Semarang, dimana Pemkab Semarang disebutkan oleh Djarot Supriyoto yang mengaku sangat mendukung terlaksananya penyelesaian salah satu proyek strategis nasional itu di wilayah Kabupaten Semarang.

“Kami, Pemkab Semarang siap membantu mempercepat proses pembebasan lahan, supaya pembangunan proyek Jalan Tol Jogja-Bawen Tahap II ini dapat selesai sesuai dengan target waktunya,” kata Sekda Kabupaten Semarang itu, pada Senin (19/8).

Kembali diungkapkannya, dukungan Pemkab Semarang agar terlaksananya pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen II ini segera selesai, agar menjadi contoh yang baik bagi warga di Kabupaten Semarang dan wilayah lainnya yang berimbas.

“Bahkan, kami perintahkan kepada Camat, bahkan Lurah dan Kades lokasi yang berimbas pembangunan Jalan Tol Jogja-Bawen II ini, untuk memberikan pemahaman pentingnya bukti kepemilikan tanah yang sah,” bebernya.

Selain itu, ia juga menegaskan jika penyelesaian administrasi pertanahan dapat dilakukan sesuai dengan aturan dan alas hak yang terpercaya.

“Karena kita tidak bisa mengklaim hak atas tanah jika tidak ada bukti alas yang pasti,” tegas Djarot Supriyoto itu.

Disisi lain, disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Semarang, Zaenal Arifin jika penandatanganan pembayaran ganti kerugian tanah aset Pemkab Semarang di Bawen dengan NIS 200 dan hak pakai nomor 15, seluas 8.815 meter persegi itu mendapat UGR senilai total Rp 25.610.626.900,00.

“Seharusnya, pembayaran ini masuk di tahap satu bersamaan dengan 10 aset lainnya, namun karena ada revisi sertifikat maka baru bisa diserahkan ke Pemkab Semarang saat ini,” terang dia.

Dijelaskannya lebih lanjut, jika kendala pembayaran aset tahan milik Pemkab Semarang yang dialami itu, dikarenakan di sertifikat milik Pemkab Semarang masih berbunyi Desa Bawen.

“Jadi masih berbunyi Desa Bawen di sertifikat, pada saat perubahan status dari desa ke Kelurahan Bawen sertifikat ini belum diperbarui. Dan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara ditolak dan harus direvisi segera,” katanya.

Dan pada 14 aset lahan milik Pemkab Semarang di Kelurahan Bawen yang terkena pembangunan proyek Jalan Tol Jogja-Bawen ini, total uang ganti rugi yang akan diserahkan kepada Pemkab Semarang, sebesar Rp 112.034.358.800,00. (Hes-Mantranews).