Berita Politik

Resmi, PKB dan NasDem Berikan Rekomendasi Gus Nung-Iqbal Bejeu di Pilkada Jepara 2024

IMG 20240819 WA0049

JEPARA, Mantranews.id – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai NasDem resmi mengusung pasangan bakal calon bupati (Bacabup) KH. Nuruddin Amin (Gus Nung) dan bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Mochammad Iqbal di Pilkada 2024 November mendatang.

Pengusungan pasangan calon (Paslon) tersebut berdasarkan surat keputusan persetujuan calon dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (DPP) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasdem pada Senin, (19/8).

Pasangan Gus Nung-Iqbal menerima surat persetujuan tersebut dari DPP PKB di kantornya jalan Raden Saleh Raya Nomor 9 Senen, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB dan berlanjut menerima rekomendasi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Gondang Dia, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 19.00 WIB.

Ketua Desk Pilkada DPC PKB Jepara Miftahurroqib dan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD Nasdem Jepara Padmono Wisnugroho membenarkan adanya penyerahan rekomendasi tersebut.

“Bismillah, dengan diperolehnya Surat Persetujuan Pasangan Calon Gus Nung-Iqbal dari DPP PKB dan Nasdem kita bisa berlayar di Pilkada”, kata Roqib singkat.

Sementara itu, Gus Nung mengucapkan terima kasih kepada partai PKB dan NasDem yang telah mengeluarkan rekomendasi Paslon kepadanya dan Iqbal.

“Kita berterima kasih kepada partai PKB dan NasDem yang merupakan dua partai besar di Jepara, karena telah memberikan amanah kepada kami berdua dalam pertarungan Pilkada 2024,” katanya.

Tentu saja, lanjut Gus Nung, amanat yang besar tersebut sudah diperhitungkan dan dicermati betul-betul, apalagi Jepara bagi PKB dan NasDem merupakan daerah khusus yang diperhatikan secara spesial.

“Sehingga kami merasa betul-betul harus serius mengemban amanat ini, dan kami bertekad sekali maju harus menang,” ujarnya.

Sebagai informasi, dengan diperolehnya surat persetujuan pencalonan dari DPP PKB dan DPP Nasdem, pasangan Gus Nung-Iqbal sudah bisa mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024 yang akan datang.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota batas persyaratan minimal pengajuan pasangan calon adalah 20 persen dari total jumlah kursi DPRD. Sebagaimana diketahui total kursi DPRD Jepara ada 50 kursi sehingga 10 kursi sudah cukup untuk mengajukan pasangan calon.

Berdasarkan hasil Pemilu Legeslatif pada 14 Februari 2024 lalu, PKB memperoleh 7 kursi di DPRD Jepara dan Partai Nasdem juga memperoleh 7 kursi. Koalisi PKB-Nasdem ini sudah cukup untuk mengusung pasangan Gus Nung-Iqbal. (Tom-Mantranews).