Berita Hukum Pemerintahan

Staff Kecamatan Kradenan Berserta Pegawai Baru Akan Dipanggil

IMG 20240813 WA0014

BLORA, Mantranews.id – Kasus dugaan pelanggaran pengangkatan pegawai baru yang dilakukan Camat Kradenan, Blora, Tarkun, sampai saat ini masih terus berlanjut.

Rencananya, beberapa staf kantor kecamatan Kradenan beserta satu pegawai baru yang diangkat akan segera dipanggil oleh tim guna dimintai keterangan.

Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blora, Komang Gede Irawadi. Menurutnya, guna melengkapi keterangan hasil dari klasifikasi dari Camat, beberapa staf kecamatan akan diundang ke Setda Blora.

“Sampai saat ini masih diproses oleh tim kami. Selanjutnya kami akan konfirmasi dengan beberapa staf kecamatan Kradenan,” ujarnya,” Selasa (13/8).

Komang menambahkan, selain staf kecamatan, tim juga akan mengundang pegawai baru yang dimaksud untuk bisa datang. “Iya, nanti yang bersangkutan juga akan kita undang,” lanjutnya.

Untuk Camat Kradenan dan Sekcam Kradenan, lanjut Komang, belum mendapatkan undangan untuk kali ke tiga. “Kalau camat dan sekcam dilihat nanti perkembangannya,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, usai dipanggil dan diklarifikasi oleh Assisten Bupati Blora bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Blora,  kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Kradenan Tarkun, masih belum ada titik terang.

Assisten Bupati 1 Bagian Pemerintahan dan Kesra Setda Blora, Agus Puji Mulyono, mengatakan, jika saat ini masih dilakukan pendalaman.

“Dalam hal ini BKD akan melaporkan ke Pak Sekda terlebih dahulu,” ujarnya, Selasa siang (6/8).

Diketahui, perekrutan pegawai oleh Camat Kradenan, Tarkun diduga melanggar PP 49 tahun 2018 Tentang Management PPPK. Selain itu, bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Blora, Eko Heru Wiyono. Menurutnya, jika benar ada perekrutan tenaga yang difasilitasi dengan kendaraan dinas, berseragam dan memiliki ruangan di kantor, berarti ada aturan yang dilanggar.

“Jika benar adanya, berarti ada pelanggaran yang tertuang pada PP no 49 tahun 2018 tentang managemen PPPK,” ucap Heru, Minggu (21/7).

Selain itu, hal itu juga bertentangan dengan Surat Edaran Bupati Blora tahun 2018. “Yang jelas ada penyalahgunaan wewenang jabatan, memberikan fasiltas yang bukan peruntukannya,” jelasnya.

Dari informasi yang ia terima, memang belum genap sebulan perekrutan itu. “Kita lihat saja perkembangan berikutnya,” pungkasnya. 

Berita itu viral ketika seorang netizen berkomentar di media sosial IG yang ditujukan kepada Bupati Blora Arief Rohman, hingga akhirnya mencuat ke publik. (Hanafi-Mantranews).

Exit mobile version