Berita Pemerintahan

Status Jembatan Kali Lusi Dialihkan ke Pemkab Grobogan

IMG 20240821 WA0077

GROBOGAN, Mantranews.id – Pengalihan status jembatan kali Lusi, Purwodadi, mematenkan jalan Sudirman menjadi milik pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan. Hal itu, diungkapkan oleh sekretaris DPUPR Grobogan Wahyu Tri Darmawanto, Rabu (21/8).

Dijelaskan, sebelumya jembatan tersebut adalah kewenangan Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. “Dalam SK Bupati Grobogan pada tahun 2023 dengan nomer 620/294/2023 tanggal 27 april 2023 jembatan tersebut belum masuk SK jalan kabupaten (jembatan Lusi masih milik provinsi),” ungkap Wahyu.

Namun, sambung Wahyu, di tahun yang sama bulan februari ada SK Gubernur tentang penetapan status jalan provinsi. Disebutkan, bahwa ruas jalan sudirman dari jembatan lusi sampai bundaran getasrejo tidak masuk dalam SK gubernur tersebut.

Nantinya, jalan tersebut akan dilimpahkan kepihak Pemkab Grobogan. Terkait hal tersebut, sambung Wahyu Pemkab Grobogan akan segera merevisi SK jalan Sudirman. “Dalam SK sebelumya jalan Sudirman yang dimiliki Pemkab, dari selatan jembatan kali Lusi hingga bundaran kantor KPU Grobogan. Namun, perubahan SK Gubernur nantinya menjadikan jalan Sudirman penuh kepemilikan kabupaten termasuk ada jembatan lusi didalamnya” katanya.

Pihaknya menyebutkan, SK yang baru, jembatan Lusi belum masuk “Belum di SK kan di kabupaten, tapi secara prinsip kami siap. Saat ini baru kita koordinasikan,” imbuh Wahyu.

Menurutnya, pengalihan status tersebut juga mematenkan jalan Sudirman milik kabupaten dengan panjang jalan sekitar 970 x 8 meter. “Saat ini masih koordinasi, nanti masih ada penyerahan aset,” kata Wahyu.

Lebih lanjut, terkait pembangunan atau renovasi jembatan kali Lusi. pihaknya mengaku perlu adanya koordinasi terkait tahun pasti pembangunan jembatan.

“Kita perlu data detail terkait jembatan kali Lusi, sehingga memerlukan data teknis, berapa panjang jembatan, usia jembatan, dan hal-hal lainnya akan terlihat jelas pada kajian teknis,” jelas Wahyu.

Nantinya, sambung Wahyu bila dari data teknis dinyatakan jembatan tersebut sudah melebihi usia pakai, maka tentu akan ada pertimbangan khusus. “Bila menyatakan usia jembatan sudah 50 tahun serta dinilai mengkhawatirkan bisa jadi perbaikan total atau bila masih ada opsi lain kita bisa pertimbangkan,” bebernya.

“Namun, bila jembatan itu masih bisa dipakai 10 tahun nantinya tetap akan digunakan sesuai fungsi,” imbuhnya.

Selain itu, Wahyu menyebutkan pengelolaan jembatan kedepannya tersebut masih perlu bertemu dengan pihak provinsi. “Sehingga pengambilan kebijakan terkait jembatan bisa lebih baik. Atau mungkin Provinsi punya konsep tersendiri tentang jembatan itu,” katanya. (Cak/Bas-Mantranews).