KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Beberapa barang bukti tindak pidana umum (pidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang dimusnahkan.
Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi terpisah menjelaskan, jika beberapa barang bukti yang dimusnahkan itu sudah inkracht mulai periode bulan Mei tahun 2023 sampai dengan Juli 2024.
“Dari sekian banyak barang bukti yang kami musnahkan, ini kebanyakan atau didominasi oleh barang bukti dari tindak pidana narkotika, ads beberapa jenisnya yang kami musnahkan pada Jumat kemarin,” katanya kepada Lingkar, Senin (12/8).
Beberapa jenis barang bukti dari tindak pidana narkotika yang dimusnahkan oleh Kejari Kabupaten Semarang itu diantaranya ada tembakau sintetis gorila, ganja, berbagai jenis psikotropika, dan beberapa diantaranya ada jenis obat keras.
“Barang bukti itu berasal dari 56 perkara tindak pidana umum, yang mana penanganannya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di wilayah hukum Kejari Kabupaten Semarang,” sambungnya.
Kajari Kabupaten Semarang itu juga menyampaikan, jika tujuan dari adanya pemusnahan barang bukti tersebut supaya sesuau kewenangan para jaksa, melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas dan optimal.
“Karena, barang bukti itu adalah salah satu objek eksekusi, jadi diharapkan tidak ada lagi tunggakan dalam penyelesaian perkara, selain itu juga dapat mengurangi tumpukan barang bukti yang ada di gudang kantor kami,” terang Ismail Fahmi itu.
Kajari Kabupaten Semarang tersebut, juga mengungkapkan dengan adanya pemusnahan barang bukti itu juga dapat mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, misalnya berbagai jenis narkotika itu dan obat-obat terlarang.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini diantaranya ada 113,2 gram sabu-sabu, 4,1 gram tembakau gorila, 30,6 gram ganja serta 57 handphone,” ujar dia.
Sementara untuk barang bukti lain yang dimusnahkan, ada dari barang bukti tindak pidana kesehatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebanyak tujuh perkara dengan barang bukti terdiri dari 1.711 butir pil obat keras.
“Pemusnahan barang bukti ini kami lakukan dengan cara dihancurkan atau dipotong-potong menggunakan gerinda, kemudian dilarutkan ke dalam air, lalu diblender, dan dibuang ke dalam kloset atau kami kubur sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” pungkasnya.(Hesty-Mantranews).