PATI, Mantranews.id – Gerakan Masyarakat Anti Pungli (Germap) mendatangi Mapolresta Pati pada Senin 19 Agustus 2024 dalam rangka meminta audensi.
Adapun informasi yang akan diminta dalam audiensi yakni terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian pajak daerah (karaoke) di Kabupaten Pati sejak 2014 hingga 2024.
Selain dugaan penyalahgunaan wewenang, audiensi tersebut juga meminta kelanjutan atas dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Zaenal Musyafak kepada Cahya Basuki alias Yayak Gundul, serta meminta kejelasan alat bukti apa yang diperlukan Reskrim untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka (berapa jumlah minimal alat bukti/dan masing-masing meliputi bahan/sumber materi apa saja).
Kemudian, informasi berapa lama waktu yang diperlukan Reskrim menjadi seseorang jadi tersangka sejak surat perintah penyelidikan dikeluarkan dan penjelasan terkait arti penyelidikan serta penyidikan.
“Saya atas nama Germap, mengajukan audiensi untuk lusa tanggal 21, Rabu. Perkembangan laporan Germap. Karena, sudah satu bulan, saya belum mendapatkan informasi perkembangan kasus yang saya lakukan,” ujar Ketua Germap Cahya Basuki pada Senin (19/8).
Sebelumnya, Yayak mendapatkan informasi dari unit 4 Reskrim Polresta Pati bahwasanya pihak dari kalangan oknum pejabat yang pernah dilaporkannya belum dilakukan pemanggilan. Sedangkan, untuk saudara terlapor Zaenal Musyafak, sudah dilakukan pemanggilan namun belum diberitahukan hasilnya.
Lebih lanjut, Yayak berharap mendapatkan kejelasan terkait masalah hukum yang sedang ia kawal. Jika pihak terlapor terbukti bersalah ataupun terbukti tidak salah segera ditetapkan statusnya.
“Kalau cukup bukti, kapan ditetapkan sebagai tersangka, kalau belum ada bukti, mungkin kami bisa membantu, artinya kami ingin mengetahui sebagai hal pelapor, mengetahui informasi yang menjadikan hal kami, perkembangan kasus yang kami laporkan,” paparnya. (Tyo-Mantranews)