Berita Hukum

Tutup Permanen, Karaoke Ilegal di Demak Disegel Satpol PP

C3855BA3 DB8B 4B28 AE15 1E7AF7841BD6

DEMAK, Mantranews.id – Baru baru ini sejumlah tempat hiburan malam atau karaoke yang beroperasi di Kabupaten Demak telah dilakukan penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak lantaran tidak mempunyai ijin. 

Kepala Satpol PP Demak, Agus Sukiyono mengungkapkan bahwa adanya tempat hiburan malam yang di Kota Wali itu melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke).

“Penyegelan karaoke sudah kita lakukan semuanya, dulu sudah pernah diperingatkan untuk disegel, karena ini semua tempat hiburan/karaoke di Demak ini tidak punya ijin, sama sekali tidak ada ijinnya,” kata Agus saat ditemui di kantornya, Selasa (3/8). 

Selain melanggar peraturan Perda Kabupaten Demak, penyegelan tempat hiburan malam tersebut juga berdasarkan atas laporan dari masyarakat.

“Ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat, maka kita lakukan upaya-upaya untuk ditutup, sebab tidak punya ijin dan disitu ada penyebaran miras. Ini juga sebagai bentuk penyelahgunaan tempat atau lokasi tertentu yang bisa menjurus ke ranah prostitusi,” ujarnya. 

Selain penyegelan lokasi, Satpol PP juga menyita seluruh barang bukti seperti halnya minum-minumas keras yang ada di lokasi, termasuk alat-alat karaoke yang digunakan. 

Agus menegaskan, penyegelan tempat karaoke tersebut dilakukan permanen serta pengelola diberikan peringatan keras, apabila tempat itu masih nekat beroperasi pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti secara tegas. 

“Penyegelan itu sampai tidak terbatas waktu, kalau dia buka itu berarti dia melanggar hukum dan tidak berijin. Jadi karaoke di Demak tidak ada yang berijin. Apabila masih tetep nekat buka, kita akan tindak lanjuti dan dikenakan pasal yang lain,” tegasnya. 

Selain penyegelan tempat dan penyitaan barang bukti, Satpol PP juga memberikan peringatan keras kepada LC yang terjaring razia di tempat hiburan itu. Agus juga mengklaim mayoritas LC tersebut berasal dari luar Kabupaten Demak. 

“LC nya kita data dan kita peringatkan agar tidak bekerja disitu, karena disitu ilegal. Kalau nanti suatu saat kita temui lagi langsung kita bawa ke panti Panti Pelayanan Sosial Wanita Wanodyatama Surakarta untuk dibina disana selama enam bulan. Mayoritas orang luar Kota Demak, ada yang Demak ada juga yang luar Demak,” pungkasnya. (Han-Mantranews).

Exit mobile version