KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Tak terima vonis terlalu ringan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang mengajukan banding, dengan menyerahkan memori banding ke Tipikor Semarang.
Memori banding itu dilakukan pada perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran kredit umum dan kredit musiman di Bank BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang, Kabupaten Semarang dalam kurun waktu 2019-2021 dengan total kerugian negara mencapai Rp 900 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi yang didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putra Riza Akhsa Ginting, dan Kepala Seksi Intelijen, Dermawan Wicaksono menerangkan bahwa JPU yang dipimpin oleh Bagus Bintara Putra itu selaku Kepala Subseksi Penuntut telah menyerahkan memori bandinga ke Tipikor Semarang pada perkara tersebut.
“Terdakwa atas nama Rey Abeth Nego alias Abeth dan Sunardi terbukti melakukan tindak perkara korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp 900 juta di Bank BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang pada tahun 2019-2021,” kata Ismail Fahmi, pada Senin (5/8).
Dijelaskannya, jika pada persidangan sebelumnya di Tipikor Semarang, JPU Kejari Kabupaten Semarang dalam surat tuntutan pidana yang dibacakan pada 1 Juli 2024 lalu yang berdasarkan fakta persidangan mulai dari dakwaan, keterangan saksi, hingga keterangan saksi ahli, sekaligus alat bukti ini sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang, dengan vonis hukuman yang didapat keduanya.
“Alat bukti ini yaitu laporan hasil audit Nomor PE.03.03/LHP-665/PW11/5.2/2023 tanggal 6
November 2023 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa Tengah terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 900 juta, dan sudah di vonis hukuman oleh Tipikor Semarang,” sambungnya.
Ismail Fahmi juga menerangkan, vonis putusan terhadap kedua terdakwa tindak pindana korupsi di Bank BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang dari Tipikor Semarang itu telah dijatuhkan pada tanggal 11 Juli 2024.
“Putusan vonis Tipikor Semarang terhadap Rey Abeth Nego dan Sunardi, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang membuktikan perkara pada dakwaan,” bebernya.
Adapun bukti perkara dari Pengadilan Tipikor Semarang itu, adalah subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Yang mana Tipikor Semarang menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama satu tahun dikurangi masa penahanan, dan denda sebesar Rp 50 juta subsidiair dua bulan kurungan,” jelas Kajari Kabupaten Semarang itu.
Dan terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, JPU telah menyatakan banding, dikarenakan tegas Ismail Fahmi, pidana yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan pidana dari JPU.
“Selain itu, JPU juga memandang kurang pada vonis putusan itu, untuk memenuhi rasa keadilan dikarenakan jumlah kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan masing-masing terdakwa tergolong besar,” imbuh dia.
Sebagai informasi sebelumnya, Kajari Kabupaten Semarang itu menyampaikan, bahwa tuntutan pidana dari JPU ini dengan membuktikan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP terhadap masing-masing terdakwa Rey Abeth Nego dengan pidana penjara selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp 100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
“Sedangkan terdakwa Sunardi dituntut dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana kurungan pengganti selama enam bulan,” pungkasnya.(Hesty-Mantranews)