GROBOGAN, Mantranews.id – Mendekati pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Para bakal calon Bupati maupun Wakil Bupati Grobogan yang telah memampangkan wajah di publik belum mengantongi persyaratan surat keterangan catatan kriminal (SKCK) di Polres Grobogan.
“Calon yang sudah ada beredar di masyarakat ini belum ada yang mengurus di polres. Mungkin dalam waktu dekat akan ada yang mengurus, nanti yang bersangkutan akan datang langsung ke Polres,” ungkap Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo saat ditemui di Hotel 21 Purwodadi paska rapat koordinasi Tahapan Pencalonan Pilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2024 yang digelar KPU setempat, Kamis (1/8).
Diketahui, pendaftaran bakal calon dalam pilkada 2024 dari partai politik maupun partai politik gabungan akan dibuka oleh KPU pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
Lebih lanjut, Kasat Intelkam Polres Grobogan AKP Joko Susilo mengatakan, SKCK merupakan syarat wajib bagi setiap orang yang akan mendaftarkan diri sebagai cabup-cawabup. Sebab, dalam regulasinya, seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela terjerat pidana penjara.
“Kita sampaikan persyaratan-persyaratan dalam sosialisasi, termasuk SKCK. SKCK menjadi salah satu syarat dan ada persyaratan seorang calon tidak boleh melakukan perbuatan tercela,” ungkap AKP Joko.
Dijelaskan, kewajiban pengurusan SKCK menjadi syarat wajib tercantum pada PKPU nomer 18 ada aturan yang mengatur peserta tidak boleh melakukan perbuatan tercela. “Seorang calon tidak pernah terjerat pidana yang di ancam lebih dari 5 tahun penjara, kemudian tidak dalam pemakaian narkoba,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joko berharap para paslon nantinya benar-benar memperhatikan persyaratan administrasi maupun persyaratan kesehatan, serta persyaratan lainnya. Sehingga, seluruh peserta dapat ditetapkan menjadi paslon pada 22 September 2024 mendatang.
“Harapannya ya persyaratannya diperhatikan, sehingga semuanya memenuhi persyaratan. Kemudian pada tanggal ditetapkan, 22 September, semuanya benar-benar memenuhi syarat,” kata dia.
Sementara itu, Komisioner KPU Grobogan Suwiknyo menambahkan, melalui sosialisasi yang mengundang stakeholder dan seluruh parpol yang ada di Grobogan. Sehingga, dari rapat itu diharapkan ada koordinasi yang baik antara pihaknya dengan para parpol-parpol itu. Sebab, tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati akan segera dibuka.
“Tujuannya untuk sosialisasi, koordinasi terkait tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan, bahwa untuk pendaftaran lewat jalur partai politik maupun gabungan partai politik dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus,” ujar Swignyo.
Pihaknya berharap, penyampaian syarat calon maupun pencalonan dapat dipenuhi paska di gelar sosialisasi itu. “Kita sampaikan syarat calon maupun pencalonan kepada partai politik. Sampai besok pengumuman pendaftaran. Bahkan pendaftaran nanti sampai 29 Agustus pukul 23.59,” jelasnya.
“Penetapan pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024,” tambahnya.(Cak-Mantranews)