KENDAL, Mantranews.id – Bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mengikuti musyawarah terbuka atas gugatan sengketa yang diajukan paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, Selasa (3/9).
Benny Karnadi menceritakan pendaftaran Dirinya bersama bakal calon bupati, Dyah Kartika Permanasari ke KPU Kendal pada Kamis (29/8) lalu melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah sesuai dengan prosedur yang sah, bahkan telah mendapatkan persetujuan dari DPP PKB.
“Sehari sebelumnya kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan ke KPU untuk melakukan pendaftaran, saat pendaftaran tidak ditolak, dan prosesnya lancar, di-approve DPP PKB. Tidak ada yang salah kan semua proses terlampaui.
Faktanya proses pendaftaran kita sesuai prosedur,” ungkap Benny Karnadi.
Ia menyatakan, tidak ada pemberitahuan terkait pencabutan rekomendasi dari DPP PKB saat dirinya mendaftarkan diri di KPU Kendal.
“Saya rekomendasi keluar tanggal 21 Agustus 2024, kemudian katanya di berita ada pencabutan rekomendasi tanggal 24 Agustus 2024. Tidak ada tembusan tidak ada pemberitahuan dari DPP terkait pencabutan,” tandasnya.
Untuk itu, sebagai pihak terkait, Benny Karnadi mendatangi kantor KPU Kendal guna mengajukan permohonan mengikuti sidang terbuka dalam kasus gugatan sengketa yang diajukan paslon Dico – Ali ke Bawaslu Kendal.
“Ujung persoalan ini kan ada keterkaitan dengan saya. Saya mengajukan diri sehingga saya bisa mengikuti proses persidangan. Misalnya kenapa saya juga mendaftar, saya punya hak untuk ikut dalam proses musyawarah. Prinsipnya saya bisa ikut musyawarah,” imbuh Benny.
Petugas penerima berkas Bawaslu Kendal, Ariv Abdurrakhman Khakim mengatakan,kedatangan Benny Karnadi untuk berkonsultasi terkait bagaimana menjadi pihak terkait untuk ikut sidang terbuka gugatan sengketa Dico – Ali.
“Mas Benny konsultasi terkait pengajuan menjadi pihak terkait. Berkas belum masuk. Masih tanya-tanya syaratnya apa saja,” terangnya. (Ian/Bas-Mantranews).