JEPARA, Mantranews.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara, Isman Mustafa Patamani, mempertanyakan keabsahan penetapan Ranperda perubahan APBD 2024.
Isman menilai dari rencana kerja (renja) yang dibuat Pimpinan Sementara DPRD Jepara seharusnya menyusun kegiatan dalam badan musyawarah, akan tetapi ternyata hanya pimpinan sementara yang menyusun tanpa mengundang perwakilan frakasi dalam menetapkan renja bulan September 2024.
“Saya melihat di renja itu waktu yang diberikan kepada pembahas itu hanya dua hari, sehingga saya sangsi dengan waktu dua hari apakah bisa diselesaikan. Karena saya melihat tarib bahwa pembahasan APBD perubahan itu mutatis dan mutandis dengan penetapan APBD. Artinya prosedurnya itu sama,” terang anggota DPRD Jepara dari fraksi NasDem ini.
Dalam tartib DPRD Pasal 9, kata Isman, bahwa hal itu harus melalui pembahasan pertama di komisi/gabungan komisi/pansus. Namun dari pengamatannya tidak ada di sini disebut tim, sehingga ini perlu dikoreksi untuk ke depannya.
“Saya merasa ada sedikit hal yang harus diperbaiki dengan penetapan APBD perubahan ini. APBD dan APBD perubahan prosedur pembahasannya sama. Sehingga banyak teman-teman dewan yang merasa tidak diwakilkan dalam rapat pembahasan,” ucapnya.
Menurut Isman, penetapan APBD dan perubahan APBD harus dibahas sesuai mekanisme yang ada di DPRD, tidak lantas seenaknya pimpinan sementara mengatur itu.
“Yang membahas hanya 25 orang, kalau KUA PPAS tidak apa-apa silakan itu dibahas. Tapi kalau penetapan dan perubahan APBD pimpinan sementara tidak boleh seenaknya mengatur,” jelasnya.
Selanjutnya, Isman juga menanyakan terkait apakah pimpinan sementara mempunyai hak menandatangani dokumen Ranperda perubahan APBD.
“Kalau memang ada aturan yang membolehkan atau pimpinan sementara menandatangani dokumen perubahan APBD, kami akan mengikuti teman-teman fraksi yang sudah menyetujui,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Sementara DPRD Kabupaten Jepara Agus Sutisna mengatakan bahwa dalam masa transisi ini, pimpinan sementara tidak seenaknya sendiri dalam menentukan renja ataupun yang lainnya. Semua ketentuan sudah ia konsultasikan dan ada dasarnya.
“Kami mengacu pada UU 23 tahun 2014 Pasal 312-314 yang diperkuat dengan surat edaran Kemendagri, dan kami sudah konsultasi begitu juga dengan eksekutif. Artinya pembahasan ini bukan pembahasan dari satu sisi (legislatif) saja. Kalau tidak berdasar saya yakin eksekutif juga tidak mau,” kata Agus.
Terkait penyusunan renja memang pimpinan sementara diberikan kewenangan untuk menyusun renja, dan renja tersebut di-floor-kan (dibicarakan) kepada semua anggota DPRD dan tidak ada yang menyampaikan keberatan.
“Renja memang disusun oleh pimpinan sementara karena belum ada AKD, rapat koordinasi kita lakukan dengan ketua-ketua fraksi yang kita laporkan baik tentang renja ataupun tentang jadwal-jadwal lainnya,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Mantranews.id)


