SEMARANG, Mantranews.id – Suparmin, yang pernah mendekam di penjara pada tahun 2008 hingga Desember 2009, kini kembali menghadapi permasalahan hukum terkait aset-aset miliknya. Suparmin mengungkapkan bahwa selama berada di dalam tahanan, adik iparnya (J) menguasai aset-asetnya, termasuk tiga sertifikat tanah yang kini menjadi sengketa.
Salah satu sertifikat memiliki tanggungan sebesar Rp100 juta, sementara dua lainnya dijaminkan di Bank BRI. Setelah bebas dari tahanan, Suparmin melakukan perhitungan utang pada Februari 2010 dan menemukan beberapa transaksi yang belum diselesaikan.
“Saya juga memiliki tanda terima sebagai bukti perhitungan tersebut. Namun, pada tahun 2018, saya digugat oleh pihak yang ingin mengambil tiga sertifikat tanah miliknya, bahkan termasuk satu sertifikat tambahan yang saat ini sudah dibalik nama,”ujarnya.
Gugatan ini diajukan dengan alasan adanya transaksi jual beli yang diduga melibatkan Suparmin. Namun, Suparmin menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima uang dari transaksi tersebut, dan ia memiliki bukti bahwa dirinya yang melunasi tanggungan-tanggungan terkait aset tersebut.
Merasa dirugikan, Suparmin meminta perlindungan hukum dan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah. Ia menuduh mantan istrinya telah memberikan keterangan palsu terkait akta jual beli. Berdasarkan akta tersebut, mantan istrinya masih tercatat sebagai istri sah saat transaksi dilakukan pada tahun 2008, padahal mereka sudah bercerai sejak 2006.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Sri Arijani, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan bukti-bukti yang mereka peroleh dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat kejanggalan dalam akta jual beli yang menyebabkan peralihan kepemilikan sertifikat.
“Terdapat klausul yang menyebutkan bahwa mantan istri klien saya masih tercatat sebagai istri saat proses jual beli dilakukan, padahal mereka telah bercerai,”katanya.
Kasus ini telah diajukan ke PTUN Semarang dan Polda Jawa Tengah. Pihak Suparmin berharap agar pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dapat ditegakkan. Hingga saat ini, laporan Suparmin telah menghasilkan SP2HP ketiga, dan ia masih menunggu hasil gelar perkara yang akan menentukan kelanjutan kasus ini. (Riz/Bas-Mantranews).