DEMAK, Mantranews.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Demak mengakui tidak menemukan sebuah pelanggaran yang dilakukan oleh kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-cawabup) Kabupaten Demak yang akan bertarung pada Pilkada 2024 saat proses pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha saat ditemui di kantornya, baru baru ini.
Selama proses tahapan pendaftaran Cabup-cawabup di KPU Demak, Ulin juga menyebut anggota Bawaslu selalu hadir untuk melakukan pengawasan.
“Kami tidak menemukan terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Secara dokumen untuk pasangan calon tidak ada temuan yang signifikan, mungkin yang dihari pertama itu ada kekurangan tapi itu sifatnya administratif sehingga nanti bisa diperbaiki dimasa perbaikan,” katanya.
Pihaknya juga menyampaikan, berkaitan dengan informasi yang menduga sejumlah oknum kepala desa (kades) turut hadir dan menghantar kedua pasangan calon saat proses pendaftaran di KPU Demak, Ulin menegaskan bahwa hal tersebut secara regulasi tidak diperbolehkan.
“Kalau secara regulasi, kepala desa itu kan dilarang berpihak kepada pasangan calon dan itu sudah ada di undang-undang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar seluruh kepala desa agar bersikap netral lantaran hal tersebut sudah diatur didalam Undang-undang Pemilu.
“Nah tentu kami harapkan adalah himbauan agar kepala desa ini bersikap netral. Dengan adanya informasi bahwa kegiatan pendaftaran ada oknum kepala desa yang ikut serta, tentu kami nanti akan melakukan penelusuran, mencari bukti-bukti,” tuturnya.
“Kemudian kami akan lakukan kajian apakah kegiatan pendaftaran itu yang mengikutsertakan kepala desa masuk ke pidana atau administrasi, itu nanti akan kami lakukan kajian bersama dengan anggota Bawaslu yang lain. Kalau misal itu masuk ke pidana, tentu kami akan langsung koordinasi dengan sentragakkumdu untuk menentukan perkara itu,” sambungnya.
Ulin juga menjelaskan bahwa, meskipun masih tahapan proses pendaftaran, namun sesuai dengan regulasi yang ada hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Kalau ikut sertanya kepala desa itu bukan hanya khusus dimasa kampanye, tetapi pendaftatan ini pun ketika kades sudah memutuskan atau menguntungkan salah satu paslon, itu sudah masuk kedalam kategori membuat keputusan yang menguntungkan, makanya itu tidak diperbolehkan meskipun itu belum masuk masa kampanye,” jelasnya.
Diketahui bahwa pada Pilkada Demak Tahun 2024, tedapat dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, diantaranya Edi Sayudi-Eko Pringgolaksito yang melakukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024 dan Esiti’anah- Muhammad Badruddin yang mendaftar pada 29 Agustus 2024. (han).