PATI, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menjadwalkan penetapan calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Cawabup) di Pilkada Pati 2024 pada tanggal 22 September 2024.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Pati, Supriyanto belum lama ini. Dikatakan, setelah ketiga bakal pasangan Cabup Cawabup Pati yakni, Sudewo – Risma Ardhi Chandra, Wahyu Indriyanto – Suharyono, dan Budiono – Novi Eko secara resmi mendaftar ke KPU, ketiganya belum serta merta ditetapkan sebagai calon.
Sebab masih ada tahapan-tahapan verifikasi berkas yang harus dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) terkait apakah berkas yang dikirimkan oleh partai pengusung sudah memenuhi syarat.
“Pemeriksaan sudah kemarin tanggal 31 Agustus dan 1 September di Rumah Sakit Kariyadi Semarang. Sudah diproses dan sudah diverifikasi. Berkas sudah lengkap semua, kita akan cermati bersama Bawaslu sampai tanggal 4. Kemudian pemberitahuan hasil penelitian administrasi tanggal 5-6 September,” ujarnya.
Supriyanto menambahkan, jika nantinya ditemukan berkas yang belum sesuai. Pihaknya akan mengembalikan kepada yang bersangkutan untuk segera dilakukan perbaikan.
“Perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi tanggal 6-8 September. Serta penelitian berkas hasil perbaikan tanggal 6-14 September,” imbuhnya.
Setelahnya jika semua berkas sudah lengkap, pada tanggal 22 September ketiga bakal calon akan ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati. Untuk kemudian satu hari setelahnya akan dilakukan pengundian nomor urut.
“Penetapan pasangan calon tanggal 22 September dan pengundian nomor urut tanggal 23,” tutup Supriyanto. (Rif/Bas-Mantranews).