KENDAL , Mantranews.id – Musyawarah terbuka sengketa pemilihan dengan agenda pembuktian (08/09) berlangsung menarik. Pasalnya saksi fakta dari DPP PKB Zaenul Munasichin yang juga Wakil Sekretaris Jenderal mengatakan bahwa Pasangan Calon yang disetujui adalah Pasangan Calon Dico Ali.
Terkait tidak diterimanya Pasangan Calon Dico Ali menjadi pertanyaan DPP Partai PKB karena sebelumnya 29 Agustus 2024 pukul 23.59 wib masih bisa berubah dan menjadi ranah Partai Pengusung apalagi tenyata Sistem Informasi Calon (SILON) justru sidah ditutup.
Ada dua pasangan calon yang didaftarkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tanggal 21 Agustus 2024 nomor 36177/DPP/01/VIII/2024 dengan mengajukan Paslon Diah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi kemudian mendaftarkan kembali dengan rekomendasi tertanggal 24 Agustus 2024 nomor 36411/DPP/01/VIII/2024.
“Kami DPP PKB mengaku dan mendukung serta mengusulkan Paslon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal dan menggugurkan surat sebelumnya yang mencalonkan Tika- Beni,”ujar Zaenul.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah adanya SILON yang sudah di tutup sebelum masa pendaftaran berakhir, seharusnya KPU tidak menolak atau mengembalikan persyaratan Paslon.
“Seharusnya KPUD ketika ada rekomendasi yang menimbulkan keraguan pendaftaran diterima dulu bari klarifikasi ke Partai dalam hal ini DPP PKB, dan saat ini hampir semua KPU konfirmasi jika ada keraguan kecuali KPU Kendal,”lanjutnya
Ditegaskan oleh Zaenul bahwa selama masa pendaftaran adalah masih ranah Partai sehingga meskipun di last minute masih bisa berubah. (Ung/Bas-Mantranews).