Berita Politik

Ini Alasan KPU Kendal Kekeh Menolak Pendaftaran Dico-Ali

IMG 20240903 WA0038

KENDAL, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal masih bersikukuh menolak pendaftaran Dico-Ali, Selasa (3/9)

Rizki Kustiardi, komisioner KPU Kendal, menyatakan alasan mengapa pasangan Dico-Ali ditolak saat pendaftaran, karena KPU Kendal mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 11 ayat 4, yang mana didalam pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon.

“Kami mengacu pada pasal 11, bahwasanya setiap parpol peserta pemilu atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon,” ujarnya.

Selain itu, terkait pasal 12 pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi landasan pasangan Dico-Ali untuk mengajukan gugatan, menurutnya telah gugur, karena sebelumnya telah melakukan pendaftaran untuk pasangan Tika- Benny.

“Pasal 12 itukan ini ya, kalau sudah ditetapkan (mendaftar) berartikan bisa dibilang gugur,” ujarnya.

Kemudian Rizki, juga menjelaskan bahwa KPU Kendal juga menggunakan pasal 100 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa partai politik tidak dapat menarik calon yang telah didaftarkan.

“Kalau sudah didaftarkan kan sudah tidak dapat mencabut pasangan calon yang sudah dicalonkan, bahkan pada pasal 100 ayat 2, itu juga mencantumkan kalau tetap menarik, itu tetap dianggap mencalonkan gitu, dan tidak dapat mengganti calon atau pasangan calon seperti itu,” tuturnya.

Sekali lagi, Ia menegaskan bahwa KPU Kendal menggunakan pasal 100 sebagai landasan, mengapa dapat menolak pendaftaran pasangan Dico-Ali.

“Jadi kita berpegang pada landasan tersebut,” pungkasnya. (cr3/bas-Mantranews).

Exit mobile version